ROKANHULU (pekanbarupos.co) — PT Hutahaean Tambusai, yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah sering mendapat banyak sorotan terkait perkebunan kelapa sawit nya.
Dari mulai Hearing sampai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Anggota DPRD Rohul melalui Komisi II, dengan tiga desa yang berada di wilayah perkebunan dan pihak PT Hutahaean Tambusai juga tak menemukan solusi yang diharapkan warga.
Tuntutan tiga desa terhadap PT Hutahaean Tambusai cukup jelas, yakni segera diselesaikan kewajiban 20% dari total seluruh areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola. Kemudian Pola PIR-KPPA yang jelas kepada warga yang selama ini belum direalisasikan, serta kejelasan mengenai perubahan fungsi kawasan hutan di Desa Tingkok yang berada di Afd 8.
Lewat konfirmasi media, Rabu (24/5), dengan Budiman Lubis, Wakil Ketua Komisi II DPRD Rohul ini mengatakan sudah ada rekomendasi putusan dari proses Hearing yang dilakukan terkait tuntutan masyarakat tiga desa terhadap PT Hutahaean Tambusai.
“Sudah kita sampaikan rekomendasi putusan ke Pemkab Rohul sebagai dasar pengambilan keputusan terkait tuntutan masyarakat”, sebut Budiman, sapaan akrab nya.
Ketua DPC Gerindra Rohul ini juga menyebutkan sudah berusaha mencari jalan keluar untuk persoalan ini
“Tinggal lagi Pemkab Rohul sebagai Eksekutif mengambil tindakan sesuai rekomendasi putusan yang kita berikan”, ditambahkan Budiman.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Rohul ini juga mengingatkan Pemkab Rohul akan konflik of interest yang akan terjadi bila tidak ada solusi atas pemenuhan hak dari masyarakat.” Kita melihat potensi yang akan mengancam bila Pemkab Rohul dalam hal ini tidak mengambil tindakan terkait tuntutan masyarakat”, sebut Budiman.
Sementara itu, salah seorang Petani Sawit, inisial ML juga turut angkat bicara mengenai Persoalan tuntutan atas pemenuhan kewajiban 20% lahan dari total luas areal HGU yang sampai sekarang belum diberikan PT Hutahaean Tambusai.
“Sampai saat ini belum jelas mengenai kewajiban dari pemberian 20% dari sekitar total HGU yang dikelola Perusahaan”, sebut ML. Benar diketahui, dari data terakhir total areal HGU yang dikelola PT Hutahaean Tambusai sebesar 4.876 Ha. Artinya ada sekitar 975,2 Ha areal lahan yang harus diberikan oleh PT Hutahaean Tambusai.
ML ini juga menyebutkan dari beberapa Hearing yang dilaksanakan Komisi II DPRD Rohul, sudah dihasilkan keputusan, namun Pemkab Rohul selaku eksekutif tidak pernah melaksanakan keputusan Hearing tersebut.
“Kasihan masyarakat yang sudah jauh-jauh datang ke DPRD untuk proses Hearing”, keluh warga Batang Kumu ini. Hal ini menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada dugaan Perusahaan dan Pemkab Rohul bermain Mata karena keputusan yang urung dilakukan.
Padahal jelas menurut Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 Tentang Kewajiban Membangun Kebun Untuk Masyarakat Sekitar Paling Rendah Seluas 20% Dari Total Luas Areal Kebun yang Diusahakan. Permentan ini berlaku bagi seluruh Perkebunan setelah Tahun 2007.
Sedangkan untuk Perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU Perseroan. Namun saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20% tersebut tetap dikenakan pada Perusahaan tersebut.
Masih menurut ML warga Batang Kumu, Informasi yang kami dapat, sekitar Tahun 2028 Izin HGU akan segera diperbaharui”, artinya ini harus menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait untuk perpanjangan izin HGU PT Hutahaean Tambusai.
Terkait Pola PIR-KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota), salah seorang Petani Sawit di Desa Batang Kumu, inisial AM (38) menyebutkan selama ini tidak pernah ada penyaluran KKPA sesuai aturan yang ada.
“Dengan luasan Perkebunan PT Hutahaean seperti diketahui sesuai HGU, belum pernah ada penyaluran KKPA sesuai aturan”, keluh ayah dua orang anak ini.
Yang ditakutkan ML dan Petani Sawit yang lain kalau persoalan ini terus berlanjut akan mengakibatkan bentrok di lapangan yang berakibat timbulnya korban jiwa dan merusak kondusifitas keamanan.
Kemudian tentang Afd 8 di Desa Tingkok yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, masalah ini cukup menarik perhatian karena terkait Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yang diatur dalam PP Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan.
Secara teknis, Sesuai Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3), diatur tentang Tata cara Perubahan Fungsi kawasan hutan serta Lahan Pengganti yang harus memenuhi persyaratan dari letak, luas dan batas lahan pengganti yang jelas.
Artinya PT Hutahaean Tambusai dalam hal ini harus memperhatikan segala tuntutan dari tiga desa yang berada di wilayah perkebunan nya, karena bentuk tuntutan yang diminta secara yuridis tertera secara aturan yang jelas.(bal)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Jumat (26/5).
Pekanbaru Pos Riau