Kamis , 25 Juni 2026
Kadisdibud Inhu, Kamaruzaman (tengah) saat menghadiri acara halal bihalal di Kecamatan Pranap beberapa waktu lalu.

Pemkab Inhu Siapkan Juknis PPDB 2023, untuk Antisipasi Pungutan Terhadap Calon Siswa Baru

INHU (pekanbarupos.co) — Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) saat ini sedang menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan dalam PPDB yang akan pada 30 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang.

Hal itu dilakukan Pemda Inhu salah satunya dalam upaya mengantisipasi adanya pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di dunia pendidikan di Inhu.

Kadisdikbud Kabupaten Inhu, Kamaruzaman SSos.MSi dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan selulernya, Ahad pagi (28/5/2023) mengatakan, terkait surat tentang PPDB sedang diproses. Dimana didalam termaktub Juknis PPDB serta larangan melakukan pemungutan dana yang berhubungan dengan PPDB.

Dijelaskan olehnya, PPDB yang akan dilaksanakan di Kabupaten Inhu pada 30 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang digelar di 315 Sekolah Dasar (SD) yang terdiri dari 285 SD Negeri dan 30 SD Swasta. Serta 81 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terdiri dari 64 SMP Negeri dan 17 SMP Swasta.

“Jadwal PPDB 30 Juni hingga 4 Juli 2023 dan Juknis PPDB sedang disiapkan mengacu kepada surat edaran dari Kemendikbud Ristek,” terang Kadisdikbud.

Untuk itu, pihaknya dengan tegas menghimbau agar seluruh sekolah tingkat SD hingga SLTP yang ada dilingkup Disdikbud Inhu jangan sampai melakukan pungutan terhadap calon siswa saat PPDB berlangsung nanti. Sebab, menurutnya, jika calon siswa baru dibebani pungutan yang tidak sesuai ketentuan nantinya maka akan memberatkan orang tua dan wali murid.

” Tentu jika masih dibebani dengan pungutan akan memberatkan orang tua dan wali murid. Karena nanti mereka juga akan dikenakan kewajiban seperti uang baju seragam dan lainya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, banyak harapan dari masyarakat yang akan mengikuti PPDB untuk putra putrinya baik tingkat SD maupun SMP, tidak dibebani pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Sebab nantinya sebagai orang tua dan wali murid juga akan dikenakan kewajiban seperti uang baju seragam dan lainya. Untuk itu ketegasan dari Pemkab Inhu tentunya sangat diharapkan, untuk mengantisipasi pungutan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. (har)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Indragiri edisi Senin (29/5).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *