INHU (pekanbarupos.co) — Kepala balai pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru melalui bidang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengatakan seseorang Klien Bapas diizinkan bepergian keluar negeri jika yang bersangkutan sudah berstatus integrasi.
Hak integrasi dapat diberikan jika yang bersangkutan tidak pernah masuk dalam ‘buku register S’ berdasarkan verifikasi PK Bapas sebagaimana diatur UU Pemasyarakatan no 22 tahun 2022 dan Permenkumham no 7 tahun 2022.
Penegasan ini dikatakan PK Bapas Pekanbaru menyikapi seorang Kliennya inisial IH bepergian keluar negeri sebagai calon jamaah haji ke Arab Saudi.
“Yang bersangkutan sudah mendapat pembebasan bersyarat (integritas), maka itu sudah menjadi haknya,” jawab PK Bapas Pekanbaru, Moh Syapii, Senin (29/5/23).
Kata Syapii, selain menjadi klien, inisial IH tercatat dalam pengawasan Bapas Pekanbaru dan terhitung 8 Mei kemarin menjadi penerima SK Integritas dari Kementerian KumHam atau sebulan setelah Assimilasi di rumahnya.
Kendati sudah mengantongi SK Integritas dari Kemenkumham, klien inisial IH diwajibkan lapor ke Bapas Pekanbaru sebulan sekali. “Setidaknya pakai vedeo call, karena yang bersangkutan sedang keluar negeri,” papar Pii dari seluler.
Terpisah kepala Rutan kelas IIB Rengat Julius Barus membenarkan pernah memberikan assimilasi di rumah kepada eks Napi inisial IH.
Assimilasi itu diberikan kepada inisial IH terhitung 13 April kemarin setelah menjalani 2/3 masa hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
“Sejak menjadi warga binaan yang bersangkutan berkelakuan baik,” singkat Barus.
Seperti diketahui, puluhan CJH asal Inhu yang akan bertolak untuk ibadah keagamaan ke Arab Saudi tahun 2023 salah salah seorang Klien Bapas Pekanbaru inisial IH dari Kecamatan Rengat Barat beruntung. (san)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Selasa (30/5).
Pekanbaru Pos Riau