Selasa , 21 April 2026
Perwakilan PT Panahatan sedang memberikan sambutan dalam mediasi. Mat

Pemkab Bengkalis Fasilitasi Mediasi, Ada 9 Point Diajukan Pemuda Sakai

Terkait Tewasnya Satu Warga Sakai Saat Bentrok dengan Karyawan PT Panahatan

DURI (pekanbarupos.co) — Terkait tewasnya satu warga suku Sakai bernama Logam akibat terjadinya bentrokan dengan pihak Perusahaan PT Panahatan pada hari Sabtu (1/7).

Ternyata sampai detik ini pelaku belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis. Sehingga warga Sakai terus mendesak kepada pihak kepolisian dan pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.

Agar persoalan ini tidak terus berlanjut dan bisa berdampak akan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan. Maka, Pemerintah Kabupaten Bengkalis langsung memfasilitasi mediasi antara warga suku sakai dengan pihak PT Panahatan yang berada di Kecamatan Bhatin Solapan.

Mediasi ini dihadiri oleh Plt Sekda Kabupaten Bengkalis, dr Ersan yang mewakili Bupati, Kasmarni, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo, Dandim 0303 Bengkalis, Kasat Pol PP, Camat Mandau, Camat Bhatsol, Dinas Kehutanan Tokoh Adat Sakai dan para undangan.

Mediasi ini langsung dipimpin oleh Plt Sekda, dr Ersan, Selasa (11/7) di gedung. Bhatin Betuah, Kecamatan Mandau. Dalam sambutannya, dr Ersan menyampaikan kepada yang hadir disini terutama warga Sakai yang mewakili pihak korban untuk menyampaikan permasalahan yang sudah terjadi sehingga mengakibatkan satu warga sakai meninggal dunia.

Oleh sebab itu, agar mediasi yang dilakukan ini tidak melebar sampai kemana-kemana dan fokus kepada permasalahan yang ada.

Kemudian dilanjutkan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo bahwa tujuan mediasi ini dilakukan agar ditemukan titik terang pokok permasalahannya. Tidak ada, masalah yang tidak bisa di selesaikan. Kemudian, terkait masalah tewasnya warga Sakai, tentunya kami dari pihak kepolisian akan berusaha terus untuk mencari informasi lebih lanjut, ujar Kapolres.

Sementara itu Andika Sakai yang mewakili tokoh pemuda Sakai ingin menjelaskan bahwa mediasi ini tentunya bertujuan untuk dapat menyelesaikan pokok-pokok permasalahan yang sudah terjadi. Oleh sebab itu, Kami ingin mengajukan beberapa point yang nantinya harus dilaksanakan atau di dengarkan oleh pihak perusahaan maupun pemerintah agar point-point yang disampaikan ini bisa di realisasikan.

Pertama, kami tidak ingin pihak perusahaan menganggu lahan koperasi seluas 640 hektar. Kedua, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas meninggalnya warga Sakai yang bernama Logam akibat kekerasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Ketiga, pihak perusahaan PT Panahatan harus bisa menunjukan legalitas. Keempat, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Kelima, warga sakai sebelum perusahaan PT Panahatan ini beroperasi di wilayah ini. Warga Sakai itu lebih dahulu menduduki lahan tersebut.

Keenam, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mengambil sikap dan menyelesaikan permasalahan ini. Ketujuh, kami juga meminta kepada pihak kepolisian dan TNI untuk menjaga dan melindungi kami di lahan ini.

Keenam, pelaku harus segera diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketujuh, PT Panahatan harus dikenakan saksi dengan apa yang sudah dilakukannya, tegas Andika. Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan tetap akan bertanggung jawab terhadap keluarga korban. (mat)

 

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *