Oleh: Alzamret Malik (Pekanbaru Pos)
Sebelum menjawab betapa pentingnya kode etik jurnalis dam kode prilaku bagi wartawan alangkah baiknya kita mengetahui definisi dan Isi dari Kode Etik Jurnalistik.
Definisi Kode etik jurnalistik secara umum digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Hal ini karena wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dibuat kode etik sebagai pedoman operasional. Selain itu, dengan adanya kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Dilansir dari buku Jurnalisme Kontemporer (2017) oleh Septiawan Santaa, definisi kode etik jurnalistik adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan. Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers.
Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan yang bertanggung jawab secara sosial. Dan landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara. Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.
Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan. Ironisnya dalam perkembangan teknologi sekarang membuat media siber bermunculan dan menjamur sehingga membludak tak terkendali. Sehingga otomatis profesi wartawan menjadi profesi yang banyak dilakukan dan menjadi pilihan cepat bagi media siber dalam melakukan kegiatan jurnalisnya.
Sayangnya perkembangan media tidak dibarengi dengan SDM wartawannya sehingga sering terjadi salah kaprah dan salah etika dalam menjalankan profesi wartawan. Hal ini terjadi karena para wartawan baru dari media siber yang bermunculan tersebut tidak dibarengi dengan pendidikan dan pelatihan wartawanya.
Sehingga dalam menjalankan profesi wartawan mereka tidak mengetahui apa tugas dan fungsi wartawan. Untuk itu perlu dilakukan persamaan persepsi terlebih dahulu untuk membekali wartawan baru dengan ilmu dan kode etik jurnalis dalam menjalankan profesinya agar tercapai harapan wartawan yang kompetensi dalam menjalankan profesi sesuai kode etik jurnalis dan kode prilaku wartawan sebagai mana yang digariskan PWI dan Dewan Pers.
Sementara Isi kode etik jurnalistik adalah apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.
Dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, seperti:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Perjuangan wartawan Indonesia merupakan bagian yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa dan negara. Wartawan Indonesia bertanggung jawab dan berbakti kepada masyarakat, rakyat, dan bangsanya. Wartawan Indonesia, dengan demikian,patut menghormati hak-hak asasi setiap orang.
Wartawan Indonesia juga bertanggung jawab kepada profesi dan hati nuraninya sendiri. Oleh karena itu, wartawan Indonesia wajib menjaga marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan dengan sebaik-baiknnya.
Maka seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus menjunjung tinggi konstitusi bangsa Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai norma tertinggi. Selain itu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wajib pula menaati Undang-undang Pers, Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, termasuk patuh dan tunduk terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta disiplin organisasi PWI.
Dalam menegakkan segala aturan dan menjalankan profesi kewartawanannya, diperlukan pedoman perilaku operasional yang jelas dan konkrit, sehingga tidak menimbulkan kebimbangan. Pedoman perilaku ini juga menjadi acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan, dan dengan demikian dapat diketahui mana yang perlu dihindari dan mana yang justru perlu dilakukan, disertai sanksi yang jelas.
Pedoman perilaku wartawan ini sekaligus akan menjadi perisai pelindungan wartawan dalam menjalan tugas dan peranannya dari berbagai ancaman, gangguan dan rintangan pihak ketiga. Atas dasar itulah Kode Perilaku Wartawan disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI.
Dalam Kode Perilaku Wartawan ini yang dimaksud dengan pengertian istilah-istilah yang dipakai adalah sebagai berikut:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah.
2. Keluarga inti wartawan adalah ayah, ibu, mertua, isteri atau suami, anak-anak dan, atau adik kakak.
3. Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disahkan oleh Kongres PWI.
4. Kode Perilaku Wartawan adalah himpunan pedoman operasional perilaku wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), dan Kode Etik Jurnaistik (KEJ) PWI yang ditetapkan Kongres PWI dan atau berdasarkan peraturan-peraturan PWI yang sah serta mengikat.
5. Pengurus PWI adalah seluruh unsur kepengurusan PWI dari Pusat, Provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota baik pada jajaran Pengurus Harian, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat maupun pengurus lain bagian dari struktur kepengurusan PWI.
6. Peraturan Dasar (PD) adalah Peraturan Dasar PWI yang disahkan oleh Kongres PWI dan atau ketentuan-ketentuan lain yang sah dari organisasi PWI.
7. Peraturan Rumah Tangga (PRT) adalah Peraturan Rumah Tangga PWI yangdisahkan oleh Kongres PWI dan atau ketentuan-ketentuan lain yang sah dari organisasi PWI.
8. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi wartawan nasional Indonesia yang didirikan tahun 1946 di Solo.
9. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara, dan gambar, serta data, dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala saluran lain yang tersedia.
10. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
11. Terorisme adalah perbuatan sebagaimana diatur oleh Undang-undang Terorisme yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
12. Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan sebagaimana diatur oleh Undang-undang Tindak Korupsi dan peraturan–peraturan pelaksananya yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
13. Transaksi Elektronik atau siber adalah semua tindakan memakai komputer atau jaringan komputer sebagai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
14. Wartawan adalah anggota Persatuan Wartawan Indonesia yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia.(***)
Pekanbaru Pos Riau