Senin , 29 Juni 2026
Tersangka RH alias Daham beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan. met.

34 Bungkus Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polsek Simpang Kanan 

SIMPANGKANAN (pekanbarupos.co) — Sering jualan sabu, pengangguran inisial DR alias Daham (47 ) di Ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya di Jln Sejahtera Simpang Kelapa Dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya  Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sabu oleh jajaran Polsek Simpang Kanan.

“Benar, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan,” jelas AKP Juliandi SH.

Dijelaskan Juliandi, penangkapan dilakukan pada selasa (1/8) sekira pukul 13.00 Wib dirumah tersangka. Penangkapan ini berwal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah yang dihuni oleh RH alias Daham sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Kapolsek Simpang Kanan  Ipda Martin Luther Munthe, SH. Dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah itu unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju lokasi dan setibanya

di rumah yang dihuni oleh RH alias Daham, langsung mengamankan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di samping rumahnya.

Penangkapan tersebut turut didampingi Ketua RT setempat. Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan rumah yang dihuni tersangka RH alias Darham. Dan tepatnya di ruang kamar tidurnya didapati barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 5 ratus ribu rupiah.

Setelah itu unit Reskrim melanjutkan penggeledahan pekarangan belakang rumahnya yang berjarak hanya lebih kurang 2 meter dari rumah tersebut, dan ditemukan lagi barang bukti berupa  1 buah dompet warna pink kombinasi warna biru, 1  bungkus plastik besar bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 34 bungkus plastik kecil bening berklip merah berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 21,49 gram.

Selain itu 4 buah plastik besar bening berklip merah kosong, 2 buah potongan plastik asoy warna hitam beserta karet gelang yang barang tersebut disembunyikan di dalam semak ilalang yang jaraknya hanya lebih kurang 2 meter dari rumahnya.

Kepada petugas Tersangka RH alias Daham mengakui  bahwa memang benar barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari M (Dalam Lidik) yang rencananya akan dijual oleh tersangka RH alias Darham.

“Untuk.mempertanggungjawabkan perbuatannya  tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.

Kemudian hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif Metaphetamine dan Amphetamine, ” Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelasnya.(met)

 

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *