Rabu , 26 Agustus 2026
Mantan Ketua KPU Bengkalis Tahun 2020 berinisial F.

Anggota KPU Bengkalis Kembali Ditangkap

Diduga Memakai Uang Dana Hibah KPU Pemilu 2020 untuk Kepentingan Pribadi

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis untuk memakai uang dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 lalu. Akhirnya pelaku berinisial F (42) ditahan oleh Polres Bengkalis, Senin (31/7). Dengan, demikian sudah ada 5 pelaku yang telah masuk dalam penjara.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Reskrim, AKP Firman kepada wartawan, Rabu (2/8) menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku ia mengatakan bahwa dirinya selalu Ketua KPU Kabupaten. Bengkalis  ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

Jadi pinjaman uang tersebut berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis (pemberi hibah), tuturnya F kepada penyidik.

Dijelaskan kembali bahwa pada Pemilu Tahun 2020 itu Pemerintah Bengkalis telah menghibahkan Dana Hibah sebesar Rp 40 milyar. Akan tetapi berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI di dapati kerugian negara sebesar Rp.4.5 M lebih.

Kemudian dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Kabupaten. Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten. Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp.4.592.107.767.

Berdasarkan hal tersebut diatas lanjut Kasat Reskrim hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis di dapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu, yaitu  Pihak sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Ungkap Kasat Reskrim (rls/mat)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *