KUBA (pekanbarupos.co) — Tiga orang pria di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), kabel reda PT Wahanakarsa Swandiri (WKS) diringkus tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Jumat (11/8/2023) sekita pukul 00.30 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS alias IW, PD Alias Parlin dan NR alias SL warga Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam. Ketiga tersangka melakukan aksinya di Jalan Sunting Lokasi P09 Teluk Nilap.
Komplotan pencuri ini beraksi, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 15.24 WIB, tepatnya di lokasi pengeboran minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Penangkapan ketiga pelaku atas laporan humas PT Wahanakarsa Swandiri, Saharuddin (55) alias Sahar warga Kepenghuluan Teluk Nilap. Atas laporan itu tim Opsnal Polsek Kubu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Riky Tri Laksno berhasil diringkus pelaku.
Sejumlah barang bukti (BB) turut diamankan pegas berupa satu Pisau Cutter warna hijau, satu potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna kuning,
Lima potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna hitam, enam) potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna merah.
Kemudian enam potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna biru, lima belas potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna hitam.
Tiga puluh potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) plastik mika transparan dan seratus dua puluh dua Potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna putih.
Plh Kapolsek Kubu, AKP Yuliardi SH membenarkan prihal pengungkapan dan penangkapan tiga pria di duga pelaku Curat di wilayah hukum Polsek Kubu.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Yuliardi kepada Wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Diterangkan Kapolsek, terungkap kasus ini berawal pelapor yang merupakan humas prusahan PT WKS mendapat kabar melalui telepon seluler dari saksi yang bernama Jalius bekerja sebagai supervisor PT WKS dengan memberitahukan bahwa kabel penggerak mesin reda (Cable secondary 3c/1awg, dari switchboard ke trafo), yang hilang di Jalan Sunting Pinang GS lokasi P09 Kepenghuluan Teluk Nilap hilang.
“Kemudian Pelapor langsung menuju ke tempat dimana kabel tersebut hilang. Kemudian pelapor bersama dengan saudara Jalius melihat kabel travo sudah dalam keadaan terpotong dengan kondisi pagar terkunci,” ungkapnya.
Selanjutnya pelapor mengecek barang lainnya yang telah hilang dan di temukan kabel yang sebelumnya berjumlah sepanjang 18 meter berkurang menjadi 8 meter dan 10 meter kabel sudah hilang.
“Atas kejadian ini PT. Wahanakarsa Swandiri mengalami kerugian materi mencapai Rp 8.744.000, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian sektor kubu guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, keberadaan pelaku tercium petugas sedang berada di Ujung Jalan Simpang Sunting. Tidak mengulur waktu Kanit reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono melaporkan kepada Plh Kapolsek Kubu, AKP Yuliardi atas perintah Kapolsek.
Tim opsnal Polsek Kubu langsung melakukan pengejaran dan menangkap satu orang tersangka bernama RS di kediamannya di Jalan Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap.
“Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel reda yang berada di lokasi pengeboran minyak milik PT PHR bersama PD Alias Parlin dan NR,” ujarnya.
Tidak sampai disitu saja, setelah melakukan pencurian kabel tersebut, ketiga kawanan pencuri ini mengaku mengupas kabel di lahan perkebunan sawit milik saudara Izal yang kemudian tembaga didalam beberapa lapisan yang sudah di kupas dijual oleh PD Alias Parlin bersama dengan RZ (DPO).
“Barang hasil curian ini dijual tersangka kepada pembeli barang bekas keliling menggunakan mobil Carry pick up warna hitam, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses hukum, otak pelaku dari kejadian ini dikomandoi tersangka PD Alias Parlin,” pungkasnya. (zul)
Pekanbaru Pos Riau