Sabtu , 27 Juni 2026

Warga Keluhkan Tumpukan Material Bangunan di Badan Jalan Pusat Kota Pakning

SUNGAI PAKNING – Masyarakat dan para pengguna jalan mengeluhkan adanya tumpukan material pasir dan batu kerikil milik salah satu warga, yang meluber(bertumpuk) hingga ke badan jalan. Tepatnya di Jln Jend, Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengaklis.sabtu (26/8)2023)

Warga merasa terganggu dengan adanya tumpukan material bangunan tersebut, karena dapat membahayakan para pengguna jalan, khususnya pengendara roda 4 maupun roda dua lainnya.

Salah seorang pengendara sepeda motor Eramli menyatakan kekhawatirannya, sebab jika dibiarkan berlama-lama, tumpukan pasir dan batu kerikil tersebut dapat menggelincirkan ban sepeda motor, akibatnya dapat terjadi kecelakaan dan juga dapat merusak fisik jalan.

“Apalagi jalan ini di kota dan sempit jika satu aja kendaraan terparkir akan macet, apa lagi jika bahan matrial sudah memakan badan jalan tersebut,”ungkapnya

Dan juga disini kita tidak menganggu pembangunan warga, namun harap juga di mengerti kondisi jalan.

Yang anehnya kenapa kalau mau membangun fisik bangunan pada saat mau ngecor atau melakukan aktifitas kerjaan fisik selalu menggunakan badan jalan sebagai media untuk melakukan pengecoran sehingga bisa merusak aspal jalan akibat sisa sisa sisa semen yg menempel di aspal pasca pengecoran akan berdampak rusak.

“Untuk itu kita minta kepada pihak kecamatan terutama kecamatan setempat ataupun pihak Pemkab Bengkalis dalam hal ini dinas perhubungan, supaya buat peraturan atau himbauan dilarang menumpuk material atau melakukan aktifitas kerjaan di badan jalan ,ataupun juga di larang membobok ataupun merusak badan jalan untuk kepentingan pribadi itu harapan masyarakat Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.

“Dengan adanya batu dan pasir di badan jalan seperti itu, takutnya bisa terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Para pengendara roda dua bisa jatuh akibat terpeleset ban motornya. Untuk itu kami mohon kepada pemilik material, supaya itu dibersihkan dan di alihkan dan dipinggirkan secepat nya dari badan jalan tersebut,” ucap pengendara roda dua tersebut.

Hal senada juga di sampaikan pengendara roda dua pengguna jalan yang enggan disebutkan nama nya (H) menyebutkan, dengan adanya tumpukan material di badan jalan tersebut memang sangat menggangu bagi penguna jalan.

“Ya, ini tentunya sangat membahayakan kita sebagai pengguna jalan, apa lagi adanya yang berserak bisa saja terjadi kecelakaan akibat tergelincir batu kerikil atau pasir tersebut,”katanya

Menurut ia, sesuai aturan ini sudah melanggar aturan dengan sengaja menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan.

Sesuai aturan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 274 ayat 1 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah,” jelasnya.

“Untuk itu kita minta dan berharap kepada pihak pemerintah yang terkait maupun pihak kepolisian agar dapat menindak hal tersebut sebelum adanya hal hal yang tidak kita inginkan,”pintanya.

Dan juga, kita sangat berharap kepada pihak warga yang memilik bahan tersebut untuk segera di pindahkan agar tidak menganggu pengguna jalan.

“Terkait hal itu juga, kepada yang bersangkutan jangan nanti sudah ada kecelakaan dan memakan korban baru sibuk mau memindahkan material tersebut,”pungkasnya (Andi)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *