Sabtu , 27 Juni 2026
Anggota DPRD Bengkalis foto bersama usai menandatangi surat mosi tak percaya kepada ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua. (mat)

36 Anggota DPRD Bengkalis Ajukan Mosi Tak Percaya

Khairul Umam dan Syahrial Dinilai Tidak Bijaksana dan Profesional 

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Sebagai ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam Dan Wakil Ketua, Syahrial ST seharusnya selalu menjaga keutuhan dan kebersamaan serta bisa mengayomi seluruh anggotanya, bukan malah membuat suasana menjadi huru hara. Ini terbukti dengan telah diterbitkannya surat usulan pemberhentian keanggotaan DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bengkalis.

Berjumlah empat orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Golkar, Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Syafroni Untung. Padahal keempatnya telah melakukan proses hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sehingga ini mengakibatkan 36 Anggota DPRD Bengkalis telah mengajukan sikap mosi tak percaya terhadap dua pimpinan DPRD Bengkalis.

Padahal Khairul Umam selaku ketua DPRD Bengkalis dirinya sendiri turut menjadi pihak dalam perkara gugatan tersebut. Makanya Khairul Umam, dinilai telah menunjukkan sikap tidak taat hukum dan tidak menghormati proses hukum. Perbuatannya dinilai mencerminkan citra buruk terhadap lembaga DPRD Kabupaten Bengkalis, yang berakibat menjatuhkan marwah, harkat dan martabat DPRD Kabupaten Bengkalis.

Mosi tak percaya yang disampaikan oleh 36 Anggota DPRD Bengkalis terhadap kepemimpinan Khairul Umam itu disebutkan bahwa Khairul Umam dinilai telah bertindak secara arogan dan tidak menjaga harkat, martabat, kehormatan dan kredibilitas DPRD Kabupaten Bengkalis. Khairul Umam juga dinilai tidak bersikap bijaksana dan tidak menunjukkan sikap profesionalitas serta tauladan yang baik.

“Seharusnya sebagai pimpinan lembaga legislatif, Khairul Umam, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan menunggu perkara yang sedang berjalan,

sampai berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil keputusan. Namun sebaliknya malah menunjukkan sikap arogan dengan mengabaikan/menaruh sikap tidak hormat terhadap proses hukum di Negara Republik Indonesia ini, oleh karenanya itulah kami mengajukan Mosi Tak Percaya, ” ujar Hendri.

Sementara itu Mosi tak percaya terhadap Syahrial muncul karena Wakil Ketua I itu dinilai telah menghalangi kinerja dan fungsi Dewan di Kabupaten Bengkalis dengan sikap sewenang-wenang dan arogannya. Pihaknya telah melakukan perubahan komposisi anggota fraksi tanpa ada musyawarah kepada anggota dan sering menimbulkan kegaduhan internal di Dewan yang berakibat pada terganggunya kinerja Dewan.

Syahrial juga tidak mengirimkan anggota fraksi pada Pansus yang ada dengan alasan-alasan yang seharusnya dapat dihindarkan, sehingga berimbas kepada keluarnya mosi tak percaya.

Tidak hanya Khairul Umam, mosi tak percaya juga dilayangkan kepada Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis, Syahrial. Politisi Golkar ini juga terancam diberhentikan dari jabatannya selaku wakil Ketua DPRD Bengkalis.

Mosi tak percaya ini diserahkan oleh delapan anggota dewan perwakilan dari 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis, diantaranya Hendri Hasibuan, Syafroni Untung, Septian Nugraha, Firmansyah, Irmi Syakip Arsalan, H. Zamzami, H. Arianto dan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan kepada Badan Kehormatan DPRD Bengkalis, Senin (28/8/2023).

Mosi diterima langsung Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkalis Ferry Situmeang didampingi Wakil Ketua Giyatno serta tiga anggota BK, Morison B, Rahmah Yenny dan Mustar J Ambarita

Disampaikan Hendri, mosi tak percaya ini merupakan sejarah baru di DPRD Bengkalis yang anggotanya tak percaya kepada pimpinannya. Dari 45 anggota DPRD Bengkalis, 36 orang menandatangani mosi itu dan hanya 9 orang yang tak menandatanganinya.

“Mosi tak percaya ini ditandatangani seluruh fraksi di DPRD Bengkalis. Ini artinya 80 persen anggota DPRD Bengkalis menginginkan Khairul Umam dan Syahrial dipecat dari jabatannya, ” jelas Hendri.

Disampaikan mosi tak percaya kepada Khairul Umam dari Fraksi PKS itu juga ditandatangani 2 anggota Fraksi PKS. Demikian juga Syahrial dari Fraksi Golkar yang tak dipercayai lagi oleh 6 orang anggota Fraksinya.

“2 dari Fraksi PKS ikut menekan mosi, begitu juga 6 dari Fraksi Golkar. Hanya 6 orang dari PKS, 2 dari Golkar dan 1 dari Perindo yang tak teken mosi itu, ” jelas Hendri lagi.

Sementara itu, dua mosi tak percaya yang disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Bengkalis itu disampaikan dalam dua berkas berbeda. Mosi pertama ditujukan langsung ke Khairul Umam selaku Ketua DPRD Bengkalis, mosi kedua ditujukan ke Syahrial selaku wakil ketua 1 DPRD Bengkalis.

Tak Akan Hadiri Paripurna Jika dipimpin Khairul Umam dan Syahrial

Dengan bergulirnya mosi tak percaya kepada dua pimpinan DPRD Bengkalis ini, 36 anggota yang mendatangani mosi sepakat tak akan mengikuti rapat paripurna jika dipimpin Khairul Umam dan Syahrial.

“Kami sudah bersepakat untuk kedepannya tidak akan mengikuti rapat paripurna selagi masih dipimpin oleh dua orang yang kami lakukan mosi tidak percaya pada hari ini, ” tegas Hendri lagi

Terkait mosi tak percaya ini, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkalis Ferri Situmeang didampingi empat anggota Badan Kehormatan DPRD Bengkalis menyatakan, telah menerima dokumen mosi tidak percaya tersebut dan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan mosi tidak percaya kepada dua pimpinan Khairul Umam dan Syahrial. Ini masih proses laporan ini dan akan menindaklanjuti, mempelajari, mengklarifikasi dari mosi yang diajukan ini,” ujarnya (mat)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *