Selasa , 1 September 2026
Tampak Kantor Disdikpora Rokan Hulu

Sosialisasi Tim BOS Kabupaten Rohul Dipertanyakan, Terkait Temuan LHP BPK Riau

ROKANHULU (pekanbarupos.co)– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali mendapat sorotan tajam terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tidak sesuai aturan. Banyak poin dalam aturan petunjuk teknis (Juknis) yang tidak dilaksanakan oleh masing – masing sekolah.

Hal ini jelas terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau yang menemukan ada kelebihan pembayaran sebesar 2.001.858.000 milyar. Kelebihan pembayaran ini didasari atas realisasi Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah yang tidak sesuai petunjuk teknis.

Adapun Juknis yang dimaksud sesuai dengan Permendikbud No 2 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Kemudian beberapa aturan dalam pasal 26 dan 27 diduga tidak dilaksanakan dalam realisasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan inputan di E – RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah).

Dilansir lewat liputan PekanbaruMX, Senin (28/8), Tim BOS Kabupaten Rohul, Asmudin membenarkan temuan LHP BPK Provinsi Riau.”Ya, memang benar kita sudah menerima LHP BPK Riau terkait kelebihan pembayaran dana anggaran BOS Tahun 2022″, sebut Asmudin via saluran telepon.

Namun Asmudin menjelaskan yang menjadi permasalahan terkait LHP BPK Provinsi Riau adalah mengenai insentif untuk bendahara masing – masing sekolah untuk menyusun jasa laporan keuangan.”Seperti yang kita ketahui, setiap bendahara yang menyusun LK tersebut pasti berstatus ASN, makanya terjadi selisih pembayaran honor untuk jasa penyusun LK”, tambah Asmudin lagi.

Ada yang menarik dari perkataan Asmudin barusan, artinya sosialisasi atas Juknis Permendikbud yang dilakukan Tim BOS Kabupaten Rohul sebelum penyusunan dan penginputan setiap kegiatan di E – RKAS di setiap kecamatan sangat lemah.

Karena secara aturan jelas tertera bahwa jasa penyusuna Laporan Keuangan dilakukan oleh tenaga Non ASN, hal ini dapat terkonfirmasi jelas dari pemeriksaan laporan dokumen pertanggung jawaban dana BOS terhadap total 418 sekolah, terdapat total 346 sekolah yang terbukti melaksanakan realisasi terhadap ASN untuk jasa penyusunan Laporan Keuangan, dengan pembagian 265 untuk SD dan 81 untuk SMP.

Perihal pengembalian kelebihan pembayaran, Asmudin mengatakan telah melakukan pengembalian ke Kas BOS.”Sudah dilakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran”, terang Asmudin. Namun perlu dikritisi juga terkait pengembalian kelebihan pembayaran tersebut karena ekspose yang sangat lemah, baik dari Tim BOS Kabupaten Rohul, maupun dari Disdikpora Rohul sendiri.

Ini harus menjadi perhatian serius terkait kinerja dan sosialisasi yang sangat lemah dari Tim BOS Kabupaten Rohul terhadap penyaluran dana BOS terhadap setiap sekolah. Terhadap ekspose yang lemah juga menjadi bagian yang disorot, karena dari beberapa laporan pendapatan dan belanja dana BOS Tahun 2022, beberapa item tidak sesuai alokasi penyaluran dana nya sesuai aturan dalam Juknis Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.

Apalagi mengingat Pemkab Rohul menyajikan anggaran yang cukup besar untuk Belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tahun 2022 saja, masing – masing sebesar 94.495.220.000 milyar dan 98.437.752.664 milyar dengan serapan yang tidak terlalu maksimal di satu anggaran Belanja Modal dan Peralatan Mesin BOS yang hanya 70,26% saja.

Untuk dapat lebih mengetahui detail permasalahan dan sosialisasi penyaluran dana BOS tersebut, PekanbaruMX berusaha mendapatkan keterangan dari Kadisdikpora Rohul, Margono, S.Sos. Namun beliau enggan merespon konfirmasi yang dilakukan PekanbaruMX, baik lewat saluran telepon maupun pesan singkat.(bal)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *