Kamis , 21 Mei 2026

Gegara “Aset Daerah”, Dua Kubu Warga Inhu Saling Lapor

INHU (pekanbarupos.co) — Gegara lapangan bola kaki Belilas di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dua kubu warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau saling lapor Polisi.

Perseteruan dua kubu warga Belilas inisial AM vs AMPAS cs bermula dari laporan polisi Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamatan Aset Daerah (AMPAD), Ari Juprika, Polisikan oknum Sekda Inhu inisial H ke Polda Riau Kamis (24/8) kemarin namun akhirnya ‘berbuntut panjang’ setelah inisial AM Polisikan AMPAD cs ke Mapolres Inhu atas tuduhan pengancaman yang diterima pelapor pasca eksekusi lahan.

Salah seorang terlapor, Tanto, membantah melakukan pengancaman. “Kami hanya mempertanyakan surat tanah pelapor,” tepis Anto, Kamis (7/9/23).

Sebaliknya, kata Anto, mereka lima orang terlapor di Mapolres Inhu justru merasa terancam ulah pelapor inisial AM.

Sebab pada saat mau garap lapangan Bola Kaki pakai alat berat, si pelapor justru membawa oknum aparat TNI yang berakibat terjadi perang mulut.

“Sebenarnya kami yang merasa terancam tapi malah dituduh mengancam dan dilaporkan ke Polres Inhu,” sesal Tanto dengan asumsi laporan polisi inisial AM ke Mapolres Inhu merupakan strategi pelapor mempertahankan lapangan Bola Kaki Belilas.

Kapolres Inhu melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan membenarkan sebanyak lima orang warga Pangkalan Kasai dilaporkan inisial AM dugaan pengancaman. “Laporan ini kita tindaklanjuti. Sudah memanggil beberapa orang terlapor untuk dimintai keterangan,” jawab Kasat kepada Wartawan.

Sebelumnya ketua AMPAD Ari Juprika Polisikan oknum Sekda Inhu karena terlapor ada ‘dipusaran’ dugaan penggelapan aset daerah yang dipersoalkan di RT 022 RW 06 Pangkalan Kasai Belilas namun kini dikuasai inisial AM tanpa bukti kepemilikan lahan.

AMPAD yakin lahan tersebut aset Pemkab Inhu dengan bukti alokasi proyek yang dibiayai APBD II Inhu tahun 2016 melaui Disporabudsata dengan bukti surat perintah kerja (SPK) nomor : 11/SPK/Disporabudsata/PPSPO/IV/2016 tanggal 6 April.

Sayangnya Aset Daerah akhirnya lesap diduga karena surat sakti diterbitkan Sekda Inhu nomor 900/BPKAD-Ast/453 tentang status kepemilikan lahan Jalan Lintas Timur menyebut Pemkab Inhu tidak memiliki bukti kepemilikan tanah (lapangan bola kaki) dan tidak ada dalam kartu inventaris barang (KIB).

Dua pekan setelah dilaporkan, penyidik Tpikior Polda Riau pun ‘turun gunung’ fullbaket. “Saya bersama Kadis PMD dan Masyarakat setempat ikut mendampingi,” jawab Agus Rianto, Rabu (6/9/23).

Sayangnya Sekda Inhu dimintai tanggapan tentang Lidik Tipikor Polda Riau terhadap LP dugaan pengelepan aset, enggan mengomentari. Pokoknya saya no comen, masa itu-itu aja terus,” sesal Sekda menutup seluler.

Sumber lain dari pengadilan negeri (PN) Rengat mengatakan inisial AM menguasai lahan Bola Kaki yang dipersengketakan setelah pengabulan gugatan perdata ditingkat pertama PN Rengat nomor 2/Pdt.G/2019/PN Rgt dan Kasasi ditingkat banding nomor 135/PDT/2019/PT PBR, di tingkat kasasi: 1750 K/PDT/2020. (san)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *