Minggu , 11 Oktober 2026
Pelaku penadah satu unit sepeda motor Supra x 125 HR dan ayahnya SH saat diamankan di Mapolsek Kubu. zul

Pelaku dan Penadah Motor Digulung Buser Polsek Kubu

KUBA (pekanbarupos.co)- seorang ayah berinisial SH (55) Warga Kepenghuluan Bagan Barat dan anaknya HR (27) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir diduga pelaku penadah sepeda motor hasil penggelapan ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu, Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara pelaku Insial ON sudah lebih dahulu dijebloskan ke balik jeruji besi tahanan Mapolsek Kubu.

“Pelaku inisial ON dan penadah SH bersama HR sudah ditangkap, SH dan AR merupakan ayah dan anak ditangkap atas tuduhan sebagai penadah atau menerima gadaian sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan pelaku ON,” kata Kapolsek Kubu, Iptu H.Tinambunan S Sos MSi melalui kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nefendra kepada Wartawan Posmetro Rohil, Minggu (24/9/2023).

Lanjut Kanit dari tangan kedua pelaku, tim opsnal Polsek Kubu berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 berwarna Hitam dengan Nomor Polisi B 4232 NG dengan nomor rangka MH1KEVA112K012559.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku secara berterus terang telah menerima barang gadaian dari inisial S berupa satu unit motor merk Honda Supra X 125, pelaku S sendiri sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Diuraikan Kanit, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan korban bernama Arifin (25) warga Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu yang mana kejadian ini bermula Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib.

“Saat itu korban sedang memuat buah kelapa sawit di sekitar Bundaran Tanjung Lumba-lumba, Kelurahan Teluk Merbau,” ujarnya.

Kemudian tambah Kanit, datang pelaku ON yang hendak meminjam Sepeda Motor Merek Honda Supra 125, Nomor Mesin JBP1E-1789175, Nomor Rangka MH1JBP119LK789282 Warna Hitam Dengan Nopol BM 4557 PE milik korban.

Tanpa pikir panjang pelaku ON langsung naik ke sepeda motor milik korban yang mana kunci sepeda motor tersebut masih terpasang disepeda motor, Kemudian korban Menunggu pelaku ON sampai Pukul 20.00 wib. Pelaku ON tak juga kembi dan pada akhirnya korban kembali Kerumah kemudian korban melakukan pencarian selama lima hari namun sepeda motor dan ON tak kunjung ditemukan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Kubu,” ujarnya.

Mendapat laporan itu, Polsek Kubu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat informasi bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Tap III, Kepenghuluan Teluk Nilap.

“Atas printah Kapolsek kita lakukan penanganan terhadap kedua pelaku SH dan HR, terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (zul)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *