Jumat , 26 Juni 2026
MI Alias Engol Dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis Bersama Bea Cukai.

Sering Menjemput Narkoba di Tengah Laut Menggunakan Speedboat, Gembong Narkoba Dibekuk 

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Lagi-lagi team Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali mengagalkan peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di desa Jangkang ada satu pelaku yang diduga menguasai sejumlah barang haram, yakni narkona jenis sabu-sabu dan senjata api (senpi). Pelaku berinisial MI alias Enggol (37) warga Jalan Penampar, RT 002/RW 002, Desa Deluk, Kecamatan Bantan akhirnya berhasil ditangkap, Ahad (24/9).

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku merupakan salah satu kurir narkoba yang disuruh oleh RP dan pelaku selalu melakukan penjemputan dan mengambil narkoba tersebut ditengah laut mengunakan speedboat.

Usai diamankan dan dilakukan introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya yang di dapat dari RP tadi. Bahkan pelaku juga memiliki senpi jenis pistol merk Glock 19 beserta amunisi yang di dapat dari N warga Sumut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo didampingi Kasat Narkoba, AKP Tony Armando dalam pres rilisnya, Selasa (29/9) di halaman Polres Bengkalis menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia dan masuk melalui pantai Panampar Desa Jangkang.

Atas informasi tersebut tim satres narkona dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Ahad (24/9) sekitar pukul 05.00 WIB tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang.

Dari rumah tersebut diamankan MI dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa, 17 bungkus plastik berisikan diduga sabu-sabu. Sepuluh butir diduga pil extacy merk Diamond. Satu unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver. Satu unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam.

Satu unit handphone merk Oppo A53S warna hitam. Uang sebanyak Rp.7.200,000. Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam. 1 Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19. 29 butir amunisi cal.9.

Atas prilakunya, pelaku bisa dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal  112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), tegas Kapolres. (mat)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *