INHU (pekanbarupos.co) — Belakangan isu pelepasan kawasan hutan menjadi sorotan setelah Menteri Koordiantor Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, merencanakan “memutihkan” perkebunan sawit ilegal yang terlanjur masuk hutan seluas 3,3 juta hektare.
Konotasi yang dimaksud dengan pemutihan kebun sawit adalah melegalkan kebun sawit tersebut melalui proses pelepasan kawasan hutan. Yang dimaksud disini Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi konversi (HPK) dan/atau hutan produksi tetap (HPT) menjadi bukan kawasan hutan.
Namun apa jadinya jika pelepasan kawasan hutan yang digadang gadang pemerintah pusat itu dapat tercapai jika akhirnya diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk “pundi pundi uang ” dengan cara mematok sejumlah uang dengan embel embel pengurus pelepas kawasan hutan kepada masyarakat.
Hal itu seperti yang terjadi salah satu desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. Dengan dalih ingin lahan yang masuk kawasan hutan dapat diputihkan, akhirnya uang warga masyarakat desa yang dimaksud yang selama ini dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berujung kena ” Bodem ” hingga jutaan rupiah.
Konon kabarnya, uang sebesar Rp 180 juta yang kini lesap begitu saja itu hasil dari PAD kebun KKPA yang tergabung dalam wadah koperasi desa setempat seluas 4 hektar. Uang Rp 180 juta itu menurut hasil konfirmasi awak media ini kepada ketua BPD desa yang dimaksud inisal, S, telah digunakan pihaknya untuk Pelepasan lahan yang merupakan Tanah Fasum PPL seluas 1 Hektar yang status merupakan HPK (0°43’114″S102°14’42.0″E).
Tanah Fasum PPL yang dimaksud dulunya merupakan lahan kosong yang ditanami pohon kelapa sawit dan saat ini sudah berubah menjadi hunian padat penduduk. Sebab, lahan seluas 1 hektar itu sudah ditukar guling dengan kebun Plasma seluas 4 hektar yang tergabung dalam wadah Koperasi desa itu.
“Benar, kemarin uang Rp 180 juta itu kami gunakan untuk biaya pelepasan HPK. Uang itu saya serahkan ke salah seorang pegawai transmigrasi di Pekanbaru ,” sebut S , Senin 25 September 2023 lalu ketika ditemui di ruang kerjanya.
Sejumlah uang itu diserahkan S kepada oknum yang mengaku seorang pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau inisial “E”. Dirinya mengakui jika saat menyerahkan dana Rp180 juta itu ada bukti tanda serah terima uang (kwitansi). “Ada kwitansinya. Sekarang disimpan oleh sekretaris BPD,” ucap S sembari menyampaikan jika sekretaris yang dimaksud sedang tidak masuk kantor.
Ketua BPD ini merasa terkejut dengan nilai yang disebutkan oknum itu begitu fantastik. Saat itu, kata S, si oknum inisial E itu berucap jika mau ya segitu, jika tidak ya sudah tak perlu diurus. “Saya kira hanya Rp5 hinga 10 juta, tetapi kok bisa mencapai Rp180 juta,” ucap ketua BPD ini.
Sementara itu, oknum inisal SL (Sekretaris BPD) ditemui terpisah juga membenarkan jika sejumlah uang itu diserahkan kepada inisial E oleh pihaknya pada 13 April 2023 lalu di Pekanbaru.
Uang sebesar Rp180 juta itu, terang SL, dikumpulkan dari 2 sumber. Yang mana Rp 20 juta merupakan uang kas BPD dan Rp 160 juta bersumber dari talangan (meminjam) di Koperasi desa setempat. “Karena bingung harus cari kemana uang sebesar itu, maka meminjam lah kami ke KUD selama 30 kali angsuran(bulan)” ujarnya.
Usut punya usut, hasil dari kebun KKPA seluas 4 hektar yang saat ini dikelola oleh BPD bertahun tahun itu pun diduga tak transparan. Pasalnya, sudah lama mereka tak melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). “Dulu pernah kami buat laporan, kalau saat ini memang belum ada,” jawab si ketua BPD inisial S mengakui.
Oknum E yang disebut sebut oleh S dan SL sebagai pegawai Disnakertrans Provinsi Riau dihubungi ke nomor pribadinya 08128619XXXX sedang tidak aktif.
Yang jadi pertanyaan saat ini, kenapa BPD yang dimaksud semudah itu menyerahkan uang Rp180 juta kepada oknum tersebut. Dan apakah benar biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan ataupun pelepasan Tanah Fasum PPL seluas 1 Hektar menelan dana hingga Rp180 juta.
Sebetulnya berapa sih biaya yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dalam pengurusan pelepas kawasan hutan per hektarnya. Untuk memastikan hal itu, awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak KLHK, dalam hal ini pucuk pimpinan di Dinas KLHK provinsi Riau, Mamun Murod dan juga Kadis Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi.(har)
Pekanbaru Pos Riau