Minggu , 11 Oktober 2026
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat pemadaman karhutla.

Kapolres Inhil: Pelaku Karlahut Diancam 10 Tahun Penjara

INHIL (pekanbarupos.co) — Masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar. Pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti

Peringatan ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK kepada pembakar lahan dan hutan atau (Karlahut) karena akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Hal itu diatur dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar. Beber Kapolres disela kesibukan memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.

“Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan,” ujarnya.

Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning, Kapolres merincikan jumlah lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak danParit Durian.

“Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning,” harapnya. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *