KUBU (pekanbarupos.co) — Prusahaan PT Energi Sarana Sejahtera (ESS) perusahaan sub kontraktor dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga melakukan penyerobotan dan perusakan tanaman kelapa sawit milik warga, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Korban diketahui bernama Mansur (63) mengaku terzolimi akibat sikap arogan PT ESS. Pasalnya, pihak prusahan melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman kelapa sawit miliknya di atas lahan seluas 100 x 200 meter di Dusun Karya Nyata, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba).
Diatas lahan seluas 100 x 200 meter ini sudah digarap prusahaan PT ESS seluas 40 x 70 meter dengan cara membunuh tanaman kepala sawit lalu di pendam ketanah sehingga yang tersisa puing-puing bekas batang kelapa sawit.
Kepada Wartawan, Sabtu (7/10/2023) pekan lalu, Mansur mengaku akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas kezoliman pihak prusahaan PT ESS. “Saat kejadian saya lagi di kota Dumai sedang berobat, saya tau pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 dari tukang penen saya, akibat kejadian ini saya merasa dirugikan, dalam waktu dekat kita akan tempuh jalur hukum,” kata Mansur.
Lanjut Mansur, PT ESS merupakan Sub Kontraktor dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sedang beroprasi di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam. “Secara pribadi saya tidak mengetahui adanya penyerobotan lahan dan perusakan kelapa sawit milik saya oleh prusahan PT ESS, sehingga saya kaget atas dasar apa pula pihak prusahan ini melakukan aktifitas diatas lahan saya,” akunya.
Menurut Mansur, lahan miliknya yang diserobot PT ESS sudah ia kelola sejak tahun 2012 lalu dengan ditanami pertanian kebun kelapa sawit. “Sudah hampir 11 tahun lahan itu saya kuasai dan saya kelola untuk pertanian kebun sawit, mau tak mau saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu Humas PT ESS, Sahar lagi-lagi membantah bahwa perusahaan PT ESS melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanama sawit milik saudara Mansur. Menurut Humas, PT ESS setiap melakukan aktifitas terlebih dahulu izin dengan PHR, setelah mendapat izin dari PHR baru melakukan aktifitas, sehingga tuduhan tersebut sangat tidak benar.
“Kalau untuk diwilayah Welfeds saya ada cerita dengan tim PHR atas nama Alpi menurut mereka semua lahan disana sudah dilakukan pembebasan oleh PHR. Termasuk tanah Riswanto yang menerima ganti rugi Safrudin Bacik, Amrizal dan H.Gamal Bacik, kalau untuk tanah pak Mansur saya tidak tau, sebab diatas lahan itu ada muncul dua nama kepemilikan,” pungkasnya. (zul)
Pekanbaru Pos Riau