Kamis , 16 April 2026
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul saat konferensi persnya penangkapan sabu.

Polres Meranti Putus Sindikat Narkoba, 4kg Sabu Ditangkap

MERANTI (pekanbarupos.co) — Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum mereka. Kali ini, sindikat besar mencapai 4kg sabu-sabu. Dalam konferensi persnya, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul menyebutkan, jajaran ops satresnarkoba berhasil mengamankan 4kg sabu dan 3 tersangka didua lokasi.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba akan ada transaksi narkotika di wilayah Selatpanjang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 September 2023, sekira pukul 15.00 Wib Tim Sat Resnarkoba penggerebekan dan penggeledahan disalah satu rumah di Desa Banglas dan ditemukan sebanyak 1Kg narkotika jenis shabu. Dengan 2 orang tersangka yaitu Budi dan M Fazri. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba meminta bantuan back up dari Tim Opsnal Sat Reskrim.
Kemudian gabungan tim tersebut langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap jaringan pelaku. Dan sekira pukul 23.00 Wib tepatnya di Desa Banglas ditemukan penyimpanan narkotika jenis shabu sebanyak 3Kg. Kemudian tim melakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 06.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Harapan diamankan seorang laki laki yang bernama Zaki. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan.
“Dalam pengungkapan itu, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama 21 hari terhitung tanggal 07 September 2023 sampai dengan penangkapan,” jelas AKBP Andi Yul, Jumat (6/10/23).
Adapun masing-masing TKP, kata AKBP Andi Yul, Lokasi Penangkapan M. Fazri dan Budi Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib di dalam sebuah rumah yang terletak di Jl. Suak Baru Gg. Pramuka RT.001/RW.001 Desa Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.
TKP II (Lokasi penemuan 3 Kg Narkotika jenis shabu) Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib di dalam semak-semak yang terletak di tepi Jl. Pemuda Setia RT.001/RW.001 Desa Banglas Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, TKP III (Lokasi Penangkapan Zaki).
Pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 06.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Harapan yang terletak di Jln Pelabuhan Kel Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, kemudian
TKP IV (Lokasi Penyitaan BB Uang Tunai dan Slip Penarikan ) Pada hari Selasa tanggal 03 oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib di BANK BNI Cabang Selatpanjang Jln Merdeka Kel Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.
Atas perbuatannya, tersangka I, tersangka II dan tersangka III diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan uraian unsur pasal 114 ayat (2) “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram, Pasal 112 ayat (2) “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram, kemudian Pasal 132 Ayat (1) “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan dugaan tindak pidana narkotika.
Ancaman terhadap 3 tersangka dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan ditambah pidana denda 1/3 (sepertiga) dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
“Atas pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu tersebut dengan Jumlah : ± 4246 (empat ribu dua ratus empat puluh enam) Gram, dapat menyelamatkan 21.230 Jiwa. Ini perhitungan 1 Gram untuk konsumsi 5 orang,” jelas Kapolres. (rpg)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *