INHU (pekanbarupos.co) — Maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) yang terjadi baru-baru ini semakin meresahkan.
“Perbuatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini tentunya merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum,” sebut Kasipidum, Anugerah Cakra Andi Anto Situmorang, SH.MH, Senin (16/10/2023) yang disampaikan olehnya kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam WhatsApp Grup (WAG) Jurnalis Adhyaksa.
Dikatakannya, awalnya dia mendapati kiriman tangkapan layar (screenshot) yang berasal dari pecakapan whatsapp yang mengatasnamakan dirinya. Sehingga hal ini dinilai bisa sangat merugikan diri pribadi dan mencoreng nama baik Kejari Inhu.
Sejauh ini, kata Anugerah Cakra, modus operandi yang digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan mengirim pesan whatsapp dengan mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. “Nomor yang digunakan pun diketahui sejauh ini adalah nomor whatsapp yang telah mencoba melakukan penipuan yaitu : 081341233329,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra, S.H juga menerangkan bahwasanya telah beberapa kali ada kejadian yang mengatasnamakan Pejabat dilingkungan Kejari Inhu yang mencoba melakukan kepada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhu. Maka dihimbau agar Pemda dan masyarakat tidak percaya begitu saja apabila ada telepon dan pesan whatsapp yang mengatasnamakan pihak Kejari Inhu.
“Sudah beberapa kali oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut mengatasnamakan Pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang meminta sejumlah uang. Maka dari itu dihimbau agar Pemda dan masyarakat yang mendapati hal tersebut untuk mengabaikan hal tersebut dan melaporkan hal itu pada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ujar Arico.(har)
.
Pekanbaru Pos Riau