Selasa , 23 Juni 2026
Manajer Legal PKS PT NHR, ME Purba, SH.ist

Berebut Lapak Bongkar Muat, Dua Kubu Serikat Buruh Berpotensi Ricuh

INHU (pekanbarupos.co) — Dua kubu serikat buruh bongkar muat di pabrik kelapa sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Desa Siberida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri hulu Inhu Riau, berpotensi ricuh.

Disisi lain, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya kerap menghimbau seluruh elemen bahu membahu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di tengah tahun Politik karena pemilahan umum (Pemilu).

Kemungkinan dua kubu buruh Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) yang kesehariannya mencari nafkah di PKS PT NHR akan ‘berujung ricuh’ dibenarkan koordinator lapangan organisasi Buruh F-SPTI Riau, Bahrum Sitio, Senin (30/10/23). “Saya pikir, kalau nanti sampai ricuh, merekalah (Perusahaan) pemicunya, mereka inteleknya sehingga dua kubu buruh bongkar muat berkonflik,” Bahrum Sitio menduga.

Manajaman PKS PT NHR disinyalir jadi aktor konflik sesama buruh bekerjasama dengan oknum pemasok tandan buah sawit (TBS) berinisial DR dan orang ketiga yang mengaku menjadi pimpinan DPC F-SPTI Inhu, ‘tercium’ karena ketiga unsur diatas memiliki kepentingan.

Sayangnya, kata Sitio, kepentingan mereka yang kurang manusiawi justru merampas hak bekerja 230 orang buruh pencari nafkah di PKS PT NHR dengan cara memberhentikan kerja bongkar mu PUK F-SPTI Kecamatan Siberida sejak sebulan terakhir. “Perusahaan melarang kami bekerja, tapi kenapa pada hari Minggu (29/10) kemarin perusahaan malah menyuruh buruh rivalis kami bekerja,” Bahrum balik bertanya.

Karena hampir sebulan ratusan buruh PUK F-SPTI tidak bekerja, kebutuhan pokok Buruh pun menipis. “Jika seperti ini terus, 5000 orang Buruh F-SPTI se Inhu akan demo, siapapun yang menghalau kami akan lawan, sebab kami hanya mencari makan bukan untuk kaya seperti Perusahaan dan oknum Suplayer buah sawit,” tegas Bahrum Sitio dari seluler.

Terpisah HRD Legal PKS PT NHR, ME Purba menepis sangkaan kubu DPC F-SPTI kepemimpinan Mukson menjadi intelektual konflik dua Kubu Buruh PUK F-SPTI Kecamatan Siberida.

Hanya saja kata Purba, ketika dua kubu Buruh memiliki dualisme kepemimpinan yang pada akhirnya berebut ‘lapak kerja’, perusahaan memutuskan untuk tidak memakai jasa kedua Kubu Buruh. “Kami tidak punya kompetensi mencampuri internal organisasi Buruh tapi kami juga butuh kenyamanan investasi,” sebut Purba.

Semula, kata Purba, perusahaan sempat mempekerjakan Buruh PUK F-SPTI Kubu Mukson dan Bahrun Sitio namun dilarang Kubu rivalitas bahkan sebaliknya. Intinya kami perusahaan mau aman dan siap menerima buruh kembali kerja jika perselisihan kedua Kubu sudah selesai,” jawab Purba.

Pernyataan sikap Perusahaan, kata Purba, sudah dikeluarkan melalui pengumuman nomor 118/PT NHR/X/2023 tertanggal 28 Oktober 2023 ditandatangani Manager Legal, ME Purba.

Sedangkan kepala dinas tenaga kerja kabupaten Inhu Rengga dan Mediator di Disnaker Inhu, Dewi, dikonfirmasi lewat seluler belum memberi tanggapan. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *