BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Modus bisa ngobati orang sakit (tabib) seorang buruh bangunan bernama Sahrul Haji alias Aji (25) warga Bagan Batu km 2 Kecamatan Bagan Sinembah ini terpaksa dijebloskan ke Sel Jeruji Polsek Bagan Sinembah.
Pelaku terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih dibawah umur sebut saja korbannya bunga (16) warga Bagan Batu.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co dari Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (25/11) menyebutkan kasus pencabulan tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali tepatnya di rumah kosong. Pencabulan ini dilakukan dihari yang berbeda yakni pada Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 Sekira Pukul 15.00 WIB.
” Modusnya Pelaku bisa mengobati orang sakit ( Tabib),” kata Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto SS Tr K MM.
Kapolsek Kompol Imron Teheri menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB, dimana saat itu Korban sedang berada di dalam kamar dan mendengar kedatangan pelaku bernama Aji, Kedatangan pelaku saat itu untuk menumpang mandi.
Setelah pelaku selesai numpang mandi, ibu korban bernama Nurainun memanggil pelaku dan menceritakan kepada pelaku bahwasanya Korban sangat bandel sering melawan orang tua, mendengar hal tersebut pelaku langsung mengatakan bahwasanya Korban diganggu oleh mahluk halus dan perlu di lakukan ritual untuk mengusir setan pada tubuh Korban.
Selanjutnya pelaku menyuruh ibu korban untuk mengambil air masjid dan pada saat ibu korban mengambil air di masjid tersebut, pelaku menarik tangan Korban untuk pergi ke rumah sebelah, dimana saat itu rumah sebelah dalam keadaan kosong.
Dan setelah sampai di rumah sebelah dan masuk kedalam kamar, Pelaku mengatakan kepada Korban, “Ini bajunya nanti di buka ya biar dicabut jenggot setannya dari bibir dada terus kemaluan! Ya udah dibuka lah”
Dengan nada polos dijawab oleh Korban dengan mengatakan “Dibuka” dan di jawab kembali oleh pelaku dengan mengatakan. “Iya dibuka nanti abang juga buka” kemudian Korban membuka pakaian yang di gunakannya dan di ikuti oleh pelaku.
Setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain, apabila memberitahukan kepada orang lain maka korban akan dijadikan tumbal.
Tak lama kemudian Korban dibawa pulang ke Sigambal oleh ibu korban untuk bersekolah dan sesampainya di Sigambal Korban menceritakan kepada ibunya apa yang di alaminya. Atas kejadian tersebut orang tua Korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban selanjutnya pada hari Jumat 24 November 2023 Sekira Pukul 24.15 WIB, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan 1 (satu) orang Laki – Laki yang mengaku bernama Sahrul Haji dan selanjutnya terhadap Pelaku beserta barang bukti di bawa oleh pihak kepolisian ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
“Pelaku ini dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Jelas Kompol Imron TeheriTeheri S.Sos MH.(met)
Pekanbaru Pos Riau