Senin , 31 Agustus 2026
DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang RAPBD Kuansing 2024, Senin (27/11).cil

Pemkab “Perang” Terbuka dengan DPRD Kuansing

Pemkab Dua Kali tak Datang Rapat Paripurna

KUANSING (pekanbarupos.co) — Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi dengan DPRD kian meruncing. Bahkan kini mengarah pada “perang” terbuka. Tentu hal ini sangat disayangkan. Padahal, hubungan Pemkab dan DPRD memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kedudukan setara dan kemitraan.

Setara artinya di antara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi. Sedangkan hubungan kemitraan yaitu antara pemerintah daerah dan DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.

Sayangnya hubungan kemitraan antara Pemkab Kuantan Singingi dan DPRD Kuansing tidak terjalin baik di Kuansing. Kabar teranyar, Pemkab Kuansing tidak hadir dalam rapat paripurna dewan dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang RAPBD Kuansing 2024, Senin (27/11).

Hal ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Pemkab Kuansing juga tak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi DPRD Kuansing, Jumat (24/11) malam. Meski tanpa kehadiran eksekutif, dua rapat paripurna dewan tersebut tetap dilanjutkan dengan tingkat kehadiran anggota DPRD memenuhi kuorum.

Meski tidak dihadiri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Dedy Sambudi dan Kepala OPD, rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah tetap dilanjutkan. Rapat paripurna yang dihadiri 25 anggota DPRD Kuansing dan Forkompimda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing, H Darmizar dan Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam MH.

Dalam rapat itu, H Darmizar selaku pimpinan rapat sempat tiga kali menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Kuansing menyampaikan pidato jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. “Mari kita simak jawaban Bupati Kuansing terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD,” katanya saat memimpin sidang paripurna.

Namun setelah tiga kali disampaikan tetap saja tidak ada perwakilan dari Pemkab Kuansing yang hadir. Akhirnya rapat paripurna ditutup tanpa ada jawaban dari pemerintah. Terkait hal itu, kata Darmizar, dengan tidak ada jawaban dari pihak eksekutif tentu tidak mengurangi makna dari rapat hari ini. Maka rapat paripurna tetap dilanjutkan.

“Kami memahami dan memaklumi rapat ini tidak ada permasalahan. Walaupun itu hak dia (Pemkab, red) mau menjawab atau tidak, bukan betarti rapat ini ada kekurangan,” kata Darmizar.

Rapat paripurna juga tidak dihadiri Sekwan DPRD Kuansing. Bahkan para Kabag di Sekwan DPRD Kuansing juga tidak terlihat hadir. Sehingga yang menjadi pimpinan pengantar sidang adalah Maskal, Kasubag di Bagian Umum Setwan DPRD Kuansing.

Sementara, Sekdakab Kuansing Dedy Sambudi menegaskan bahwa Pemkab Kuansing belum dapat memenuhi undangan DPRD Kuansing. Hal itu tertera dalam surat balasan Pemkab Kuansing yang ditandatangani Sekdakab Dedy Sambudi yang beredar luas di media sosial (Medsos). “Oke, itu surat resmi dari Pemkab,” kata Dedy Sambudi via medsos WhatApp kemarin.

Dalam surat itu, kata Dedy, Pemkab Kuansing berdalih, pertama bahwa tahapan pembahasan terhadap RAPBD 2024 merupakan bahagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mekanisme persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

Kedua, bahwa masih perlu dipelajari apakah proses penjadwalan ini sudah memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana surat kami terdahulu (Surat Sekretaris Daerah Nomor: 011/Setda-UM/2023/890 tanggal 24 Nopember 2023 perihal surat balasan undangan.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *