Selasa , 28 Juli 2026
Foto salah satu pelaku yang terlibat kasus pembacokan tangan kepala sekolah berhasil Diamankan polsek Pujud.met

Polsek Pujud Ringkus Salah Satu Pembacok Kepala Sekolah 

PUJUD (pekanbarupos.co) — Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil berhasil menangkap salah satu pelaku pembacokan ( Penganiayaan) terhadap kepala Sekolah SMK Swasta di Kecamatan Pujud.

Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Rokan Hilir Iptu Yulanda Alvaleri. S.Tr.K menjelaskan Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KM alias Mel alias Men (34) alamat Jln Mesjid Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil .

“Pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Pujud pada Senin 4 Desember 2023 Pukul 15.00 WIB,” terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S.Tr.K.

Dijelaskan Iptu Yulanda, Pelaku diringkus setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pembacokan tangan korban seorang Kepala Sekolah SMK Muhammad Yunus bernama Yeprizal (53 ) alias Ucok, alamat Kepenghuluan Pujud Selatan Kecamatan Pujud.

“Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Mesjid Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud pada Senin 27 November 2023 Pukul 23.30 Wib lalu dan dilaporkan oleh adik kandung korban bernama Antoni (44),”terangnya.

Dijelaskannya Iptu Yulanda, Kronologis kejadian ini, bermula saat korban Yeprizal, pergi ke rumah pelapor Antoni yang terletak di Jln Pelajar Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud untuk melihat orang tuanya di rumah pelapor.

Setelah Shalat Magrib,  Yeprizal alias Ucok kembali pulang kerumahnya. Namun tidak berapa lama  korban kembali kerumah  pelapor dan permisi kepada adiknya untuk menumpang tempat kusuk diteras belakang rumah.

Setelah itu pelapor pergi tidur ke kamar, dan kemudian  usai kusuk korban pamit kepada pelapor dan masuk kedalam kamar pelapor dengan mengatakan ” Ton kunci rumahnya, saya mau pulang” dan pelapor menjawab ” Si adi masih diluar sama Regar nongkrong di rumah depan coba tengokkan, kalau sudah pulang nanti telpon saya biar saya kunci”.

Setelah itu korban Yeprizal alias Ucok langsung pulang kerumahnya. Tak lama kemudian sekitar Pukul 23.50 Wib saksi Azmi mengantar korban  ke rumah  pelapor dengan keadaan tangan sebelah kanan hampir putus dan meminta tolong kepada saksi Hadi, saksi Regar dan saksi Bagas, untuk mengantar korban ke Puskesmas Pujud,

Lalu saksi Hadi memberitahu kejadian tersebut dengan mengatakan “Mamak, mak ucok kena bacok” setelah itu pelapor mendengar dan bergegas mencari kunci mobil namun tidak ketemu dan langsung mengambil sepeda motor dan membawa korban ke puskesmas dan melihat keadaan tangan sebelah kanan korban sudah terluka parah, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian itu Ke Polsek Pujud.

Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta hasil rekaman CCTV diperoleh informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sebanyak 2 orang tidak dikenal, dan didapat informsai dari masyarakat bahwa ke 2 orang tidak dikenal diduga pelaku sebelum terjadinya penganiayaan terhadap korban sedang bersama dengan KM alias Mel alias Men menunggu di dekat samping warung Erni didekat rumah Tobing tempat korban berada.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika RI S.H,. M.H, memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Randy P Tamba, S.Sos untuk melakukan Penyelidikan dan mengamankan  KM alias Mel alias Men.

“Dari hasil interogasi terhadap KM alias Mel alias Men, didapat keterangan bahwa ianya mengaku membantu pelaku berinisial W alias D  (Dalam lidik) untuk memastikan keberadaan Korban di Rumah Tobing karena korban mau di tangkap,” terangnya.

Tersangka KM alias Mel alias Men mengakui telah menemani ke 2 orang tidak dikenal diduga pelaku merupakan orang suruhan W alias D ,dan pada saat sebelum terjadi penganiayaan, ke 2 orang itu bertanya kepada  KM alias Mel alias Men dan memastikan korban untuk sebagai target.

Setelah itu ke 2 orang tidak dikenal diduga pelaku orang suruhan W alias D itu pun langsung mengikuti korban dan  menganiaya dengan cara tangan kanan korban di bacok oleh salah satu pelaku yang tidak dikenal.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB. dilakukan gelar Perkara di Ruangan Kapolsek Pujud tentang LP/B/61/XII/2023/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 November 2023, dan dari hasil gelar perkara untuk saudara KM alias Mel alias Men dapat dijadikan tersangka dengan unsur pasal 353 ayat (2) jo pasal 56 ayat (2).

Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut, terutama  W alias D sedang dalam Lidik. Adapun untuk barang bukti, Visum et revertum, 1 helai Baju kemeja warna abu-abu yang di Pakai pada Saat Kejadian, 1 helai Celana warna abu-abu dan 1 Bh flas Disk Berisi Video CCTV di TKP,” jelasnya.( met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *