Selasa , 11 Februari 2025
rapat dengar pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait oleh Lintas Komisi DPRD Inhu.san

Hearing DPRD, ATR BPN Sebut Kebun PT IP Belum Punya HGU

INHU (pekanbarupos.co) — Perkebunan kelapa sawit milik PT Indrawan Perkasa IP di Desa Seiakar Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, disebut belum punya hak guna usaha (HGU).

Hal ini terungkap di gedung DPRD Inhu disela rapat dengar pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait oleh Lintas Komisi DPRD Inhu, Senin (11/12) di gedung DPRD Inhu di Pematangreba.

“Sudah saya upload semua data tentang HGU perkebunan se Riau, tapi yang namanya PT Indrawan Perkasa tidak terlihat ada HGU,” jawab analisis data ATR BPN Inhu, Randi, mewakili Kakan BPN, Hermansyah, kepada pimpinan RDP, Suharto, SH.

Jawaban itu disampaikan setelah pimpinan RDP, Suharto, SH menanyakan dokumen yang bisa dipresentasikan seorang staff ATR BPN Inhu menghadiri undangan RDP.

Parahnya lagi, Konsultan Hukum Pardo Nababan mewakili masyarakat pelapor mengatakan, ijin usaha perkebunan (IUP) PT IP sudah dicabut sejak tahun 2010 sehingga dikuatirkan Perusahaan itu tidak bayar pajak.

Bahkan data diterima anggota DPRD Inhu, Martimbang Simbolon memaparkan sejak puluhan tahun silam menguasai kebun sawit hingga ribuan hektar, perusahaan disinyalir ilegal dan tidak bayar pajak.

Tampak hadir staf HRD dan Legal PT IP, Rado Saragih, Generasi Manager Heppi Irawadi dan HR Legal, Rizki Yuswandari.

Sayangnya Manajemen perusahaan ini tidak bisa menberikan klarifikasi karena tidak membawa dokumen. “Kami hanya bawa dokumen yang berkaitan dengan materi hearing,” jawab Legal Manager, Rado Saragih. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *