Senin , 7 Oktober 2024
Kabid Lingkungan Carlos bersama Tim Laboratorium DLh Rohil saat mengambil sampel air di kolam embung milik warga di Kepenghuluan Bagan Bhakti.met.

Ribuan Ikan Kolam Mati, Warga Tuntut PKS BCL

Managemen Akui Cemari Lingkungan Sudah 4 Kali

BALAIJAYA (pekanbarupos.co) – Managemen Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini PT Bagan Citra Lestari ( BCL) akui telah mencemari sungai kecil dan  kolam ikan masyarakat, hal itu di sampaikan  Manager Perusahaan saat Tim Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir turun kelokasi terjadinya pencemaran.

Dampak dari pencemaran lingkungan tersebut menyebabkan ribuan ikan di kolam embung milik masyarakat di Kepenghuluan Bagan Bhakti (Paket E)  mati dan airnya menjadi bau sehinga menjadi atensi DLH Kabupaten Rokan Hilir dengan turun langsung ke lokasi terjadi pencemaran.

Manager PT.Bagan Citra Lestari (BCL) Sihar Simanjuntak disela-sela kegiatan Tim DLH memeriksa kelayakan kondisi pabrik kepada awak media dirinya mengaku selama hampir enam (6) bulan beroperasi  sudah empat (4) kali mencemari sungai kecil dan kolam masyarakat.

“Sudah empat kali bang kolam ikan tersebut tercemar limbah karena situasi iklim sedang musim hujan sehingga penampungan limbah di Land Application meluap,”ucapnya ringan seakan pencemaran lingkungan adalah hal biasa.

Kepada awak media dirinya juga mengatakan,” selama ini kerugian masyarakat kami ganti dan nanti ya soal tuntutan akan kami diskusikan.”ucapnya

Saat dipertanyakan adanya  dugaan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Bagan Citra Lestari belum mengantongi Izin Surat Kelayakan Operasional (SLO) mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tetapi telah mengalirkan limbah kekebun masyarakat yaitu teknik Land Application dirinya tidak membantah.

“Masih dalam pengurusan secepatnya akan kami selesaikan,”ucapnya kembali Sementara pembina Karang Taruna  Kepenghuluan Bagan Bakti, Siswanto alias Siwa saat ditemui awak media dengan tegas menyampaikan luapan limbah PKS BCL telah mencemari sungai kecil dan kolam embung yang dikelola karang taruna Satya Bhakti dan menyebabkan ribuan ikan mati serta air menjadi pekat dan bau limbah.

“Perusahaan harus bertanggung jawab dan pemerintah harus bertindak tegas jangan ada main mata agar hal ini jangan di diamkan saja,”ujarnya berharap pemerintah bertindak tegas terhadap PKS BCL ini.

Siwa menyebut, atas kejadian ini warga dan  karang taruna menuntut pihak PKS BCL  agar mengganti rugi ribuan ikan yang mati serta membersihkan dan mengganti air kolam supaya pulih seperti semula. Dikatakan Siwa bahwa Kolam ikan ini merupakan salah satu ikon wisata dan hiburan warga masyarakat Bagan Bhakti.

” Kami menuntut PKS BCL agar mengganti kerugian ribuan ikan serta membersihkan dan mengganti air kolam ini seperti semula dan normal,” tuntut Siwa

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi,S.Sos melalui Kabid lingkungan  Carlos Roshan langsung merespon laporan masyarakat dengan turun langsung ke lokasi  terjadinya pencemaran lingkungan.

Kepada awak media dirinya mengatakan sampel air sudah diambil dan terkait kelayakan perusahaan sudah kita catat dan nanti akan kita rangkum dalam berita acara.

Kemudian Carlos juga menyampaikan, bahwa Manageman perusahaan PKS mini BCL mengakui bahwa Kolam limbah perusahaan meluap dan meluber ke parit masyarakat.

“Perusahaan mengakui kalau limbah pabrik memang meluap ke sungai kecil (Parit) yang berada dekat dengan lokasi perusahaan mereka,” ucap Carlos saat diwawancarai awak media di kantor PKS Mini BCL, Kamis (14/12/23).

Carlos menyampaikan, saat melakukan pengecekan kolam limbah serta Line Aplikasi (LA) perusahaan ditemukan bahwa kolam limbah dan Line aplikasi dalam ke adaan penuh dan meluber.

” Seharusnya Line Aplikasi tidak boleh dekat dengan aliran sungai karena di khawatirkan bisa meluber. dan ini adalah kelalaian mereka (Perusahaan). Jadi selanjutnya kita akan awasi dan Line Aplikasinya di pindahkan supaya pada bagian lingkungan hidupnya bisa lebih baik kedepannya,”ujarnya.

Terkait izin lingkungan hidup, Carlos mengatakan bahwa perusahan belum memilik izin Surat Kelayakan Operasional (SLO). Namun pihak perusahaan sudah melakukan line aplikasi dan mengaliri air limbah ke kebun masyarakat dan mencemari air parit masyarakat.

“SLO mereka beloum punya, seharusnya saat mereka melakukan Line aplikasi mereka melaporkan atau mengajukan permohonan Izin SLO. Jadi kita akan berikan kesepempatan sekali lagi, jika tidak ada perubahan maka mereka akan terkena sanksi, “tandasnya.(met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *