PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Anak Putus Sekolah (PANTAS) melakukan rapat koordinasi pengurus, Senin (18/12/2023) di ruang rapat Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Pekanbaru. Ketua Satgas Pantas Riau, Drs. Pahmijan, M.Pd, langsung memimpin rapat dengan agenda utama evaluasi kinerja pengurus dan rancangan agenda kerja tahun 2024 tersebut.
Salah satu poin penting dalam rakor tersebut adalah memangkas jumlah pengurus Satgas PANTAS Riau, yang dinilai terlalu gemuk. Menurut Pahmijan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus sebelum mengambil keputusan mengurangi jumlah anggota kepengurusan yang ada.
Berdasarkan SK Gubernur Riau No: KPTS/1160/XII/2022 kepengurusan Satgas PANTAS terdiri atas 18 pembina/pengarah, 5 penanggungjawab, dan 64 orang pelaksana (14 pengurus harian dan 50 anggota).
“Orang-orang yang ada dalam kepengurusan Satgas PANTAS ini adalah mereka yang terpanggil untuk berperan aktif mengatasi masalah pendidikan di Riau, khususnya penanganan anak putus sekolah. Mungkin sebagian rekan-rekan pengurus ada yang kesulitan berbagi waktu dan fokus untuk kegiatan ini. Untuk itulah kita melakukan evaluasi, agar tidak menjadi beban bagi mereka yang berniat baik,” ungkap Pahmijan.
Pahmijan, yang juga merupakan Kabid. SMA Disdik Provinsi Riau ini menambahkan, Satgas PANTAS bertugas untuk mendata, memverifikasi, dan memvalidasi serta memfasilitasi anak tidak sekolah di Provinsi Riau untuk mendapatkan pendidikan. Data-data yang diperoleh beserta tindaklanjutnya diharapkan dapat mengurangi jumlah anak yang tidak bersekolah dari tahun ke tahun di Riau. Anak tidak sekolah yang sudah teridentifikasi, jelasnya, dapat melanjutkan pendidikan di sektor formal maupun non formal. Data tahun 2023 ini menurutnya terdapat lebih dari 400 anak putus sekolah di ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru, yang berasal dari tingkat SD, SMP, sampai tingkat SMA sederajat.
“Tahun 2024 nanti kita akan lebih mengoptimalkan kinerja Satgas PANTAS ini dalam melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi serta memfasilitasi anak tidak sekolah di seluruh kabupaten/kota secara merata,” pungkasnya.
Satgas PANTAS ini merupakan Lembaga yang beranggotakan individu dari berbagai unsur yang peduli terhadap anak putus sekolah. Baik dari kalangan stake holder dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya, akademisi, praktisi Pendidikan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan beberapa unsur lainnya. (btr)