Soal Pencemaran Sungai di Redang Seko, Distan Juga Diminta Kaji SOP PT GH
INHU (pekanbarupos.co) — DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui komisi III maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu terkesan lamban dalam menangani pengaduan masyarakat terkait terkontaminasinya sungai di Redang Seko Kecamatan Lirik baru baru ini. Dimana sungai yang menjadi habitat ikan dan sumber mata pencaharian masyarakat (nelayan) didesa itu tercemar limbah yang diduga berasal dari PT Gandaera Hendana (PT GH).
Selain komisi III dan DLH Kabupaten Inhu, masyarakat juga menilai negatip terhadap instansi lainnya, seperti halnya Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Inhu.
“Apa masyarakat harus turun ramai-ramai menemui wakil rakyat ya ke Sekretariat DPRD Inhu. Atau haruskah mereka berdemo ria ke kantor PT GH agar keluhan atas kerugian yang mereka alami mendapat ganti rugi,” ujar Aktivis Badan Analisis dan Pengawasan Masyarakat Indonesia (BAndPeR Indonesia), Wiston Pandiangan, Kamis (28/12/2023) sore.
Menurut Wiston, sejumlah instansi yang berkaitan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pertanian sejauh ini tidak gercep merespon keluhan dari masyarakat yang tinggal di desa Redang Seko.
“Dinas pertanian juga harusnya tidak berpangku tangan atas tercemarnya sungai tersebut,” sesal Wiston.
Sebab, kata dia, limbah yang telah menyebabkan seluruh jenis ikan disungai itu diduga oleh masyarakat dari hasil proses replanting yang menggunakan metode tumbang dan cacah (Chipping).
Wiston juga menyebut, PT GH melakukan tumbang Chipping apakah sudah memenuhi mekanisme ataupun sesuai SOP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.18/Permentan/KB.330/ 5/ 2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.
“Bukankah itu harusnya menjadi tanggung jawab pihak Dinas Pertanian untuk mengawasi setiap proses replanting yang dilakukan oleh PT GH,” ucapnya.
Terkait hilangnya mata pencaharian petani dan nelayan di desa Redang Seko, lanjut dia, sudah seharusnya juga menjadi perhatian Kelompok Tani dan Nelayan (KTNA) Kabupaten Inhu.
“Saya sangat yakin, KTNA Inhu dengan segala otoritasnya mampu mendesak managemen perusahaan agar memberikan solusi dan ganti rugi terhadap masyarakat Redang Seko yang dirugikan, tegasnya.
Sementara itu, DLH Kabupaten Inhu dan DPRD Kabupaten Inhu melalui komisi III hingga detik ini belum juga melakukan sidak ke lokasi yang di keluhkan masyarakat desa Redang Seko. Ketua komisi III, Budi Santoso ketika dimintai tanggapan kapan pihaknya melakukan sidak enggan memberikan tanggapan dan kepastian. Padahal beberapa hari lalu pihaknya telah berjanji akan rembuk dengan kawan kawan komisi dan DLH Inhu.
“Janji mereka hanya isapan jempol,” sesal Wiston yang mengaku sangat kecewa dengan instansi dan wakil rakyat yang membidangi lingkungan hidup di lingkup Kabupaten Inhu ini.(har)
Pekanbaru Pos Riau