Selasa , 25 Agustus 2026
Tersangka pasutri berinisial Andak (49) tahun, bersama istrinya berinisial Ani (44).ist

Miliki Sabu, Pasutri Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pasangan suami istri Inisial Andak (49) tahun dan Istrinya alias Ani (44) tahun, barang bukti yang diamankan 2 (Dua) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram, tempat kejadian Jln.Jangkang utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (06/01) sekira pukul 04.30 Wib.

Tersangka pasutri berinisial Andak (49) tahun, bersama istrinya berinisial Ani (44) tahun, Alamat Jln.Jangkang, RT/RW 001/001, Kel/Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, tersangka berperan sebagai Kurir.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Senin (08/01).

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak, tersangka 1, 2 (Dua) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram, 2 (Dua) Unit handphone android, Plastik Pack Sabu. tersangka 2, 1 (Satu) Unit handphone android, 1 (Satu) Dompet, Uang tunai Rp 5.000.000 – (lima juta rupiah) uang hasil penjualan sabu.

Kronologis kejadian penangkapan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yg beralamat di Jl.Utama Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sering di jadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.

Atas infomasi tersebut team ospnal Team Opsnal sat resnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yg akurat, sekira pukul 04.30 WIB team opsnal melakukan penggerebekan rumah di Jl. Utama Jangkang, Desa Jangkang Kec.Bantan, Kab.Bengkalis dan berhasil mengamankan sepasang suami istri dan setelah di tanyakan iya mengaku bernama Alias Andak dan Alias Ani, Setelah itu team melakukan penggeledahan rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa, 2 (Dua) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram, 3 (Tiga) Unit handphone android, Plastik pack, Uang tunai Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah), 1 (Satu) Dompet tempat pen.

Kemudian team melakukan interogasi terhadap tersangka alias Andak dan mengakui memperoleh narkotika tersebut dari WW dan ERI D (dalam lidik) dan uang hasil penjualan diserahkan ke Alias Ani.

Bahwa tersangka Alias Andak merupakan seorang Resedivis dan juga DPO dalam perkara, LP/GAR/A/175/XII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 07 Desember 2024, LP/GAR/A/6/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 05 Januari 2024.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *