KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang pria paruh baya berinisial RDS (40) ditangkap Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Rabu (10/1) pukul 13.00 WIB. Pria warga Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau tersebut diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu dibenarkan kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat ResNarkoba AKP Novris H Simanjuntak. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Pucuk Rantau. “Kita langsung lidik ke lapangan di Desa Muara Tobek Pucuk Rantau,” katanya.
Tak mau incarannya kabur, tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak langsung melakukan penangkapan tersangka RDS di rumahnya. “Tersangka RDS kita tangkap saat berada di dalam kamar rumahnya,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kata Kasat, petugas menemukan satu kaca virex yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu. “Barang bukti itu tergeletak di lantai ruangan belakang didekat pelaku duduk,” ungkapnya.
Setelah dilakukan intrograsi, tersangka RDS mengaku memperoleh sabu-sabu dengan membeli rekannya berinisial A (DPO), Senin (8/1) sebanyak 1/8 atau 12 gram seharga Rp8,5 juta. “Sementara yang lainnya sudah terjual oleh tersangka,” ungkap AKP Novris.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kaca virex berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, satu buah bong, 2 buah mancis dan satu buah sendok. “Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Masih kata Novris, tersangka RDS (40) juga dinyatakan positif amphetamin dan berperan sebagai pengedar. Maka tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika di Kuansing. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menindak tegas para tersangka,” tutupnya.(cil)