Arbain: Itu Pernyataan Konyol, Buktinya Warga Babak Belur
INHU (pekanbarupos.co) — Management Eks PT Seberida Subur melalui Arya Sitepu selaku legal di Korporasi tersebut menyangkal jika sejumlah satuan pengamanannya melakukan penganiayaan terhadap 8 warga Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Jumat siang 12 Januari 2024 kemarin.
Padahal, ke 8 warga Desa Siambul itu kini kondisinya babak belur karena tunjangan dan bogem mentah yang dilayangkan ke sejumlah bagian tubuh mereka tatkala sedang memberondol buah kelapa sawit di lokasi kebun mereka sendiri. Dari ke 8 warga yang dianiaya 3 oknum tim keamanan eks PT SS itu 1 diantaranya kini terbujur di ruang perawatan disalah satu klinik di Kota Belilas.
Dalam klarifikasinya, Arya Sitepu justru menuding jika warga yang luka luka itu sebelumnya telah memprovokasi keadaan sehingga tim keamanannya itu membela diri. Warga, lanjut Arya, saat memberondol di wilayah yang diklaim perusahaan saat hendak diamankan justru melakukan perlawanan sampai mau mengeluarkan sebilah parang.
“Kami melihat kejadian tersebut bukan penganiayaan, melainkan sebagai tindakan untuk membela diri dari serangan warga di lokasi,” sebutnya saat berkomunikasi dengan awak media ini melalui sambungan seluler, Ahad (14/1/2024) siang.
Menurut dia, insiden yang mengakibatkan 8 warga Dusun Talang Tanjung babak belur itu bermula saat tim pengaman berpatroli rutin dalam perkebunan kelapa sawit eks PT Seberida Subur (PT Ss) di Blok A34 sekitar pukul 10.00 WIB, 12 Januari 2023. Dilokasi itu, anggotanya menemukan warga mengutip berondolan di B33 yang lokasinya sepadan rute patroli.
“Warga tersebut bukannya kabur saat ketahuan mengutip berondolan, justru melakukan perlawanan kepada pihak pengamanan dengan menarik kerah baju petugas sembari mengeluarkan parang yang terpasang di pinggangnya,,” tuturnya.
Terang Arya lagi, ada 3 tim pengamanan membawa sejumlah warga itu ke kantor koorporasi. Ke tiga tim pengamanan itu berdiri dari 1 orang security, 1 Askeb dan 1 oknum TNI yang ditugaskan langsung dari Jakarta sebagai Pamsus di perusahaan.
Terkait adanya warga yang dianiaya dan sempat dipaksa memakan biji brondolan sawit pihaknya tak mengakui. Padahal, saksi mata (inisial AS) yang saat ini terbaring di salah satu klinik begitu juga korban penganiayaan mengaku mereka ditunjang, dipukul hingga dipaksa memakan brondolan itu.
Semua apa yang disampaikan dan disangkalkan oleh Arya Sitepu itu akhirnya mendapatkan tanggapan balik dari Arbain selaku penerima kuasa dari masyarakat dusun Talang Tanjung yang masuk dalam program tahun 2008 silam itu, terutama yang menjadi korban penganiayaan. Dengan isyarat 5 jari melambai lambai dibarengi suara tertawa mendengar klarifikasi lucu dan tak masuk akal itu Arbain lantas menilai pernyataan Arya Sitepu itu ” bohong”.
Korban, terang Arbain, beberapa kali dimintai keterangan olehnya usai berhasil dibawa keluar dari kantor. Mereka dengan raut muka ketakutan mengaku jika telah dianiaya layaknya pelaku kriminal oleh sejumlah orang itu.
“Masak sudah ada bukti sebanyak delapan orang mengalami luka luka seperti itu kok si Arya Sitepu menyangkal pihaknya tak melakukan penganiayaan. Itu menurut saya pernyataan yang sangat konyol,” ujar Arbain.
Jika warga saat itu melakukan aksi perlawanan, seperti apa yang ditudingkan Arya, lanjut Arbain, tentu saja korban tidak hanya di alami oleh satu pihak, akan tetapi sudah pasti dialami oleh kedua belah pihak.
“Jika warga ingin berniat melakukan anarkis pasti sudah terjadi sejak dulu. Karena warga melakukan aktifatas di kebun tentu saja membawa alat, salah satunya parang. Sehingga perlu digaris bawahi itu bukan untuk aksi anarkis,” tegasnya.
Arbain juga menyesalkan adanya insiden penganiyaan terhadap 8 warga itu, sebab, dari ke 8 warga yang melakukan aktifitas membrondol hanya 3 orang, akan tetapi ke 5 warga lainnya juga ikut jadi bulan bulanan sejumlah oknum tersebut, salah satunya oknum tentara.
“Yang mereka lakukan itu (oknum pengamanan PT SS) merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak terpuji. Warga jelas jelas tidak melakukan perlawanan tetapi kenapa tetap saja dianiaya membabi buta. Apakah mereka menganggap semuanya (8 warga) sebagai pelaku kriminal sehingga layak di adili dengan cara main hakim sendiri,” sesal Arbain.
Diberitakan media ini sebelumnya, sebanyak 8 (delapan) warga dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau babak belur dianiaya sejumlah oknum, salah satunya berseragam loreng menyerupai TNI.
Aksi Koboy dan main hakim sendiri ini terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di lokasi lahan 368 hektar yang saling diclaim oleh warga yang masuk program 2008 dengan eks PT Seberida Subur (PT SS) yang merupakan anak perusahaan dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang kini sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini.
Dari ke 8 warga yang dianiaya, satu diantaranya terpaksa dilarikan ke salah satu Klinik di Belilas Kecamatan Seberida untuk dilakukan penanganan medis. Sementara 7 warga lainnya juga mengalami luka yang sama karena kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut.
Bahkan, selain mengalami penganiayaan, sejumlah warga yang kini lebam lebam itu dipaksa memakan brondolan kelapa sawit kemudian dibawa ke kantor perusahaan dengan cara diikat kedua tangannya. Saat di kantor perusahaan, tanpa ada sedikitpun perlawanan, warga mengaku dirinya masih saja mengalami kekerasan oleh 3 oknum tim pengamanan eks PT SS.(har)