BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram,TKP Rumah Jalan Beringin Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/01) sekira pukul 03.00 Wib.
Tersangka berinisial LY (38) tahun, warga Jalan Sudirman Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, dan berinisial A (33) tahun, warga Jalan Nusantara III Kel. Air Jamban kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Terrsangka berperan sebagai pengedar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Minggu (14/01).
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 1. Tersangka LY, 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram, 1 (dua) buah plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit handphone Android warna hitam, Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Tersangka A, 1 (satu) unit handphone warna hitam.
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pkl. 03.00 wib target berada di rumah jalan Beringin kel. air jamban kec. mandau kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan Tsk 1 ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram, 1 (dua) buah plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Tsk 2 ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya Tsk 1 yang ia dapatkan dari JO (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mil)