BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga pelaku pencurian spesialis toko ritel Alfamart dan Indomaret di wilayah Bengkalis, Senin (15/01).
Tiga orang yang berhasil ditangkap adalah AMS (24) tahun warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, KSA (25) tahun warga Desa Batang Serosa Kecamatan Mandau dan NK (42) tahun warga Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.
Ketiga Pelaku diduga telah melakukan pencurian di beberapa Alfamart dan Indomaret di wilayah Bengkalis.
Tersangka menjadi incaran petugas Satreskrim Polres Bengkalis setelah menerima dua laporan polisi terkait kejadian pencurian di Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Kasatrekrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala mengatakan, Polres Bengkalis telah menerima dua laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian di toko ritel yang ada di Bengkalis.
Laporan yang pertama pada awal Januari lalu, petugas Kepolisian Polres Bengkalis menerima laporan terjadi tindak pidana pencurian di Indomaret Jalan Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (02/01/2024) kemarin.
Pencurian terungkap, saat itu anggota Pelsper 1 membuka toko, pada saat Folding gate terbuka ia terkejut melihat plafon yang berada di dekat pintu gudang sudah terbuka.
Selanjutnya ia langsung melaporkan kepada Supervisor dan manajer toko untuk melakukan pengecekan.
Berdasarkan hasil pengecekan CCTV barang yang telah diambil pelaku berbagai Merk Rokok sebanyak 160 pcs, dengan nilai total kerugian lebih kurang Rp 5.349.700.
Di antaranya laporan yang kedua kalinya, Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB di toko ritel Alfamart Jalan Kayang Ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
“Salah satu karyawan toko terkejut saat membuka rolling door, dimana ia melihat kondisi plafon toko yang berada di area kasir sudah terbuka.
Karena melihat kondisi tersebut karyawan tersebut langsung keluar dan menghubungi kepala toko memberitahu kondisi yang terjadi,ujar Kasatreskrim.
Kepala toko langsung mendatangi toko dan melakukan pemeriksaan bersama saksi dan dua karyawan lainnya,setelah di cek ia menemukan sejumlah rokok dengan berbagai macam merek dan uang tunai senilai Rp 200 ribu rupiah. Atas kejadian tersebut pihak toko mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp 8.082.525.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin AKP Gian Wianta Jonimandala, memerintahkan Kanit Pidum Ipda Fachri Muhammad Mursyid bersama tim opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan.
Pelaku pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan ini. Tidak butuh waktu lama, Sabtu (13/1/2024) Tim Reskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga tersangka, dua sebagai pelaku, satu orang sebagai penadah rokok hasil curian yang didapat pelaku. Ungkap kasat.
Dua pelaku pencurian tersebut , yakni AMS dan KSA diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Sakura gang Satelit Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.
Sementara NK selaku penadah diamankan di warung miliknya yang berada di jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan interogasi terhadap tiga pelaku ini,mereka sudah melakuan sebanyak tujuh kali pencurian sejak bulan november lalu,” ucap Kasat.
Dijelaskan Kasat lagi, adapun barang keuntungan barang hasil curian tersebut yang dijual kepada NK senilai lebih kurang 2 juta dan uang tersebut digunakan untuk bermain Slott dan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri, guna melakukan pemeriksaan lebh lanjut,”tutup Kasat (mil)