
BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Inisial AS (37) tahun, Pengedar narkotika jenis sabu, sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram, 2 (dua) buah plastik pack kosong, 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, Uang Tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). tempat kejadian Rumah Jalan PLTD Kel. Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/01) sekira pukul 02.30 Wib.
Tersangka berinisial AS (37) tahun, Warga Jalan PLTD Kel. Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Tersangka berperan sebagai pengedar. “Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Minggu (14/01).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupate Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pkl. 02.30 wib target berada di rumah jalan PLTD kel. air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, 2 (dua) buah plastik pack kosong, 1 (satu) unit handphone android warna hitam dan Uang Tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari HA (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)