KUANSING (pekanbarupos.co) — Partai Nasdem Kuansing resmi melapor ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Kuansing atas dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada kegiatan melayur jalur di Desa Kampung Baru Kecamatan Gunung Toar.
Laporan dilakukan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kuansing Ependi didampingi Kabid Hukum DPD Nasdem Yanuardi di Kantor Bawaslu Kuansing, Senin (14/1) sekira pukul 11.00 WIB.
“Hari ini kita melapor ke Bawaslu Kuansing, terkait dugaan adanya tindak pidana pelanggaran pemilu,” kata Ependi didampingi Yanuardi kepada wartawan kemarin.
Ependi menjelaskan pelaporan tersebut berhubungan dengan ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada acara kegiatan pelayuran jalur di Desa Kampung Baru Kecamatan Gunung Toar.
“Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 dan 283,” ujarnya.
Ketika ditanya secara pasti tentang dugaan pelanggarannya, Epen-sapaan akrab Ependi-mengatakan biar pihak penyidik dari Bawaslu Kuansing yang menentukannya. “Dalam laporan ini kita juga serahkan barang bukti berupa surat undangan dan video kepada penyidik,” katanya.
Selain itu lanjutnya, Partai Nasdem Kuansing juga sudah menyiapkan saksi sebanyak dua orang untuk memperkuat laporan tersebut. “Untuk saksi sesuai ketentuan dari Bawaslu, kita siapkan dua orang. Intinya, dalam kegiatan itu (melayur jalur,red) partai kami merasa dirugikan,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra mengatakan bahwa Bawaslu Kuansing telah menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pemilu, apakah pelanggaran pidana atau adminstrasi.
“Terkait siapa yang dilaporkan serta tindak lanjutnya, kami mohon kawan-kawan menunggu,” katanya.
Masih kata Adi, setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan pengkajian awal terlebih dahulu. Apabila laporan belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi.
“Jika laporan sudah lengkap, kami (Bawaslu,red) mohon kawan-kawan sabar menunggu proses di Bawaslu. Biarlah kita memproses laporan ini sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau