Sabtu , 22 Agustus 2026
Seorang pria yang menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing.cil

Sembunyikan Sabu di Kantong Celana Belakang, Pemuda Ditangkap

KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang pria paruh baya berinisial AN (37) ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing, Rabu (17/1) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Tersangka AN warga desa Kampung Baru Sentajo Raya tersebut ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan tim mata elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Kita turun, Rabu (17/1) pukul 00.00 WIB setelah dapat laporan masyarakat,” katanya.

Satu jam kemudian katanya, tepatnya sekira pukul 01.00 WIB melihat seorang pria mencurigakan di tepi jalan jalan lintas Telukkuantan. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial AN (37). “Saat digeledah, satu paket diduga sabu yang disimpan di kantong celana belakang yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Kasat, polisi juga menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku di tanah tak jauh dari pelaku berdiri. “Satu paket sabu lagi sempat dibuang pelaku,” katanya.

Saat dilakukan intrograsi kepada pelaku AN lanjutnya, tersangka mengaku dua paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari MA sebesar Rp390.000. “Rekan tersangka berinisial MA kita tetapkan jadi DPO. Tersangka dan barbuk sudah kita amankan di Polres untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Setelah di tes urine lanjut Kasat, tersangka AN (37) positif amphetamin. Selain itu tersangka berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Novris.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *