Sabtu , 27 Juni 2026
Foto bersama Penghulu dan Perangkat Desa Deklarasi dan Pernyataan Sikap sukseskan Pemilu 2024.ist

Penghulu dan Perangkat Desa Deklarasi dan Pernyataan Sikap Sukseskan Pemilu 2024

ROKAN HILIR — Menindak lanjuti himbauan dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir maka beberapa Penghulu beserta perangkatnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Ketua APDESI Rokan hilir Dedi Wahyudi mengatakan kite melaksanakan deklarasi pemilu damai 2024 dengan beberapa poin““Kita akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ANS pada tahapan pemilu 2024, ujarnya.

Menghindari konflik kepentingan serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Mengunakan media sosial secara bijak dan tidakenyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, ucapnya.““Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun dan mendukung unsur penyelenggaraan pemilu serta polri dalam menjaga kondusifitas kantinmas.

Dengan adanya ikrar ini kami sampaikan apabila kamielanhhar hal-hal yang telah kami ikrarkan ini kami siap menerima saksinya, tutup Dedi Wahyudi. Pada kesempatan lainnya Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Zubaidah mengingatkan kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Dalam hal ini pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Penghulu / Kades di Kabupaten Rokan Hilir agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu. Dalam surat imbauan itu, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ujarnya.

Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Penghulu/ Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, tutup zulbaidah. Melakukan Deklarasi dan Pernyataan Sikap dalam mensukseskan pemilu tahun 2024 yang berisi sebagai menindak lanjuti himbauan dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir maka beberapa Penghulu beserta perangkatnya di Kabupaten Rokan Hilir yaitu:1.Penghulu Sintong Makmur Melakukan Deklarasi dan Pernyataan Sikap dalam mensukseskan pemilu tahun 2024 yang berisi sebagai berikut Akan Menjaga dan Menegakkan Prinsip Netralitas Pegawai ASN pada Tahapan Pemilu 2024.

Akan Menghindari Konflik Kepentingan serta Tidak Memihak kepada Pasangan Calon Tertentu. Akan Menggunakan Media Sosial Secara Bijak dan Tidak Menyebarkan Ujaran Kebenciak dan Berita Bohong. Menolak Politik Uang dan Segala Jenis Pemberian dalam Bentuk Apapun.

Mendukung Unsur Penyelenggara Pemilu serta Polri dalam Menjaga Kondusifitas Kamtibmas . Demikian Ikrar ini Kami Sampaikan, Apabila Melanggar Hal-hal yang Telah Kami Ikrarkan ini, Kami Siap Menerima Sanksi.
Pada kesempatan lainnya Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Zubaidah mengingatkan kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, dalam hal ini pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Penghulu / Kades di Kab Rokan Hilir agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu.

Dalam surat imbauan itu, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Penghulu/ Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.(fiq)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *