Berani Bawa HP ke Bilik Suara, 3 Tahun Penjara Menanti
KUBU (pekanbarupos.co) — Panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terus membuat himbauan larangan membawa Gawi atau Handphone (Hp) ke Bilik Suarat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Larangan membawa HP ke bilik suara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan
dan penghitungan suara dalam pemilihan umum Tahun 2024. Himbauan ini dilakukan sehubungan dengan semakin dekatnya hari pemungutan dan penghitungan suara Rabu 14 Februari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kubu, Safrizal menghimbau PPK Kecamatan Kubu dan seluruh jajarannya untuk mencegah terjadinya transaksi politik uang atau materi lainnya dengan mendokumentasikan pilihan di bilik suara pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Dengan membawa Hp ke bilik suara kata Safrizal, jelas terindikasi melanggar Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu”.
“Bagi yang bersangkutan jelas melanggar pas 523 ayat (3) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara
dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” kata Safrizal kepada Wartawan, Senin (12/2/2024).
Diterangkan Safrizal, pihaknya juga terus mengingatkan panitia pemilih Kecamatan, panitia pemungutan suara,
kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk mentaati Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.
“Bagian kedua rapat pemungutan suara Pasal 25 huruf e berbunyi “mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara,” jelasnya. Upaya pencegahan pemilih ini untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) berbunyi “Pemilih tidak boleh
mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara”. Berdasarkan ketentuan diatas, Panwaslu Kecamatan Kubu meminta kepada PPK Kecamatan Kubu untuk menginstruksikan jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersikap tegas sesuai dengan aturan yang ada.
“KPPS harus tegas dengan melarang pemilih membawa gawai (HP) atau mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara. Senada dengan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Kubu akan mengeluarkan instruksi kepada jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan,” akunya.
Menurut ketua Panwascam, dengan membawa HP ke bilik suara jelas dugaan pelanggaran pemilu. Panwaslu Kecamatan Kubu telah menyampaikan kepada panitia pengawas Pemilu Kecamatan dan panitia pengawas Kelurahan dan Kepenghuluan serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada saat pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 21-22 Januari 2024 lalu.
“PTPS juga diminta untuk mengawasi dan mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait,” tegasnya.
Panwaslu Kecamatan Kubu mengajak PPK Kecamatan Kubu beserta seluruh jajaran untuk bersinergi bersama-sama menciptakan pemilu yang damai, aman bermarwah dan berintegritas.
“Kita minta kepada masyarakat sebagai pemilih dalam menggunakan hak pilihnya agar mematuhi peraturan yang ada begitu juga petugas pemilu harus menjalankan fungsinya masing-masing sesuai aturan yang ada, sehingga terwujudnya pemilu damai, aman, bermarwah dan berintegritas,” pungkasnya. (zul)