Senin , 7 Oktober 2024
Teks foto : Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor KPU Kepulauan Meranti, Selasa (13/2/24).

KPU Meranti Musnahkan 285 Surat Suara Pemilu 2024

PEKANBARUPOS.CO, MERANTI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti lakukan pemusnahan sebanyak 285 lembar surat suara pada Pemilu 2024.

Kelebihan surat suara dihancurkan dengan cara dibakar dihalaman Kantor KPU Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (13/2/24) sore.

Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid mengatakan proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh Sekretaris KPU Afriadi Mahyu, Wadir Binmas Polda Riau AKBP Manurung, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia, Komisioner Bawaslu Rio Andika, perwakilan Korem, Kodim Bengkalis dan Forkopimda daerah setempat.

“Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” ujar Abu Hamid di sela kegiatan pemusnahan.

Ia merincikan, dari 285 surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 15 lembar merupakan surat suara presiden, surat suara DPR RI 122 lembar, surat suara DPD 68 lembar, DPRD Provinsi Riau 44 lembar, dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti 36 lembar.

Sedangkan, surat suara PSU yang dimusnahkan diantaranya 8 lembar surat suara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil I, 2 lembar surat suara Dapil IV, 1 lembar surat suara Dapil V.

Menurut dia, surat suara berlebih yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran. Adapun, pemusnahan surat suara rusak tersebut penting dilakukan. Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.

“Untuk saat ini jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS sepertinya sudah cukup,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 151.753 pemilih yang akan menggunakan hak suaranya. Jumlah pemilih ini tersebar di 9 kecamatan dan untuk tempat pencoblosannya ada 677 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, KPU RI telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Dam)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *