Rabu , 29 April 2026
Dua tersangka sabu Mandau Jaya.ist

Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu Mandau Jaya 

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka berinisial AEC (43) tahun bersama berinisial AB (32) tahun, pengedar narkotika jenis shabu seberat 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram bersama dikuasai tersangka 2, tempat kejadian Jalan Mandau Jaya Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Bengkalis, Kamis (22/02) sekira pukul 20.30 Wib.

Tersangka 1 berinisial AEC (43) Tahun warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka 2 berinisial AB (32) tahun warga Jalan Cengkeh Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Bengkalis, dua tersangka berperan sebagai Pengedar.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri Sabtu (24/02).

Barang bukti yang diamankan 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram bersama dikuasai tersangka 2, 1 (satu) buah tabung kecil warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna dongker, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam. tersangka 2 AB (32) tahun, 1 (satu) unit handphone android warna abu abu.

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Balik Alam Kecamatan Mandau Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pkl. 20.30 wib target berada di rumah jalan mandau jaya kel. balik alam kecamatan Mandau Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan ke 2 tersangka dan pengeledahan ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram didalam 1 (satu) buah tabung kecil warna hitam (bersama dikuasai tsk 2), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna dongker, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam (disita dari Tsk 1), dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna abu abu (disita dari Tsk 2).

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari D Als Dep (sudah tertangkap).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *