KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang siswi SMA yang masih berusia 16 tahun di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing digilir oleh enam pemuda yang tidak lain masih teman korban. Sebelum diperkosa, korban sempat dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian.
Enam pemuda itu pun akhirnya ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing. Setelah dilaporkan ibu korban ke Polres Kuansing terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Korban merupakan pelajar SMA kelas satu berusia 16 tahun. Pelakunya merupakan teman-teman korban,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho kepada Pekanbaru Pos, via telepon selulernya, Kamis (29/2).
Kejadian bermula saat korban diajak nongkrong oleh salah satu pelaku, Minggu, (18/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah. Kemudian, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri. “Setelah korban mabuk tak sadar, kemudian digilir para pelaku. Perbuatan keji itu dilakukan di rumah orang tua salah satu pelaku,” ujar AKP Linter.
Hal itu terungkap kata Linter, hari Jumat (23/2) saat korban mengadu kepada orangtuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh sejumlah teman laki-lakinya. “Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah pakaian korban,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan, lanjut Kasat, Rabu (28/2) sekitar pukul 17.00 WIB, ia memerintahkan penangkapan terhadap para pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, para pelaku berhasil diamankan. “Tim opsnal berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku dan membawa mereka ke Polres,” ungkap AKP Linter.
Pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia,” tandas AKP Linter.(cil)