Minggu , 3 November 2024
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kopah ditangkap polisi di rumahnya, kemarin.cil

Transaksi Narkoba via Online, Bandar Sabu-sabu Disergap di Rumahnya

Polisi Sita 14 Paket Kecil Sabu

KUANSING (pekanbarupos.co) — Bandar narkoba jenis sabu-sabu disergap tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing di rumahnya di Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (4/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka merupakan pria paruh baya berinisial P (40) warga Desa Kopah, Kuantan Tengah. Tersangka sudah lama diintai polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak penangkapan tersangka P berawal saat tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mendapat informasi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kopah.

“Lalu kita lakukan penyelidikan di Desa Kopah, ternyata benar. Sekira pukul 19.00 WIB, tersangka P (40) kita tangkap di rumahnya,” ungkap Novris. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kata Novris, petugas menemukan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket. “Jadi sabu-sabu itu sudah dipaket-paket oleh tersangka P untuk dijual,” katanya.

Saat diinterogasi, tersangka P mengaku mendapatkan narkotika tersebut secara online, Minggu (3/3)dari seorang DPO berinisial YP dengan harga Rp2 juta melalui transfer ke nomor rekening. “Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka P (40) positif mengandung amphetamine,” katanya.

Sementara lanjut Kasat, oasal yang disangkakan kepada tersangka P adalah pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka berinisial P (40) berperan sebagai pengedar Sabu-sabu,” katanya.

Sementara barang bukti diamankan sebanyak 14 paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat 2.41 gram, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 unit handphone, 1 buah pipet, 1 buah jarum kompor, 1 buah kaca pirex, 1 buah boong. “1 buah kantong asoy warna hitam, Uang tunai Rp300 ribu dan 1 buah gunting warna pink dan hitam,” ujar AKP Novris.

“Kita mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika. Dan turut mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kuansing,” katanya.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *