BUKITBATU (pekanbarupos.co) — Team Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil meringkus satu tersangka berinisial DS (31) tahun, tindak pidana narkotika jenis shabu sebanyak 26 (dua puluh enam) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, tempat kejadian di kebun sawit yang berada di jalan family Dusun III Suka Mulya Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Rabu (06/03) sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka berinisial DS (31) Tahun, warga jalan mulyono Pakning-Dumai Dusun I Bagan Makmur Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. “Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Bukit Batu. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Refendi melalui Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, Kamis (14/03/2024).
Kronologis kejadian penangkapan, Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu di kebun sawit yang berada di Jalan Family Rt.08 Rw.05 Dusun III Suka Mulya Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat tersebut Team Opsnal Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan didaerah tersebut, setelah mengetahui lokasi tersebut team opsnal Polsek Bukit Batu melakukan pengintaian disekitar lokasi pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024
Sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil memgamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial DS dan pada saat penggrebekan 2 orang pelaku melarikan diri kesemak-semak disekitar kebun sawit.
Pada saat penangkapan ditemukan 26 paket diduga Narkotika jenis sabu berserakan diatas tanah, 1 ( satu) buah timbagan digital, gunting, plastik klip, 1 (satu) buah tas selempang yang didalamnya ditemukan kaca pyrex yang berisikan Narkotika kenis sabu sisa pakai.
Kemudian dilakukan intrrogasi terhadap pelaku DS siapa yang melarikan diri, pelaku mengakui bahwa yang lari adalah S Als K dan K (nama panggilan) dan pemilik 26 paket sabu tersebut pelaku menjelaskan adalah S Als K sedangkan tas selempang yang didalamnya ditemukan kaca pyrek berisikan Narkotika jenis sabu adalah milik pelaku DS.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)
Pekanbaru Pos Riau