Minggu , 8 September 2024
Seorang pria paruh baya berinisial UP (42) warga Inuman berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kuansing, Kamis (14/3).ist

Bejat, Anak di Bawah Umur Diperkosa Ayah Tiri

KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang pria paruh baya berinisial UP (42) warga Kecamatan Inuman berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kuansing, Kamis (14/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pasalnya, tersangka UP diduga telah melakukan kekerasan seksual pemerkosaan kepada anak di bawah umur berinisial RA (15).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka,” kata Kasat.

Diterangkan Kasat, aksi bejat tersangka UP terungkap saat paman korban berinisial SA mendapat telepon dari orang tua korban, bahwa korban RA telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya UP (42).

Setelah mendapat kabar itu, katanya, paman korban SA pulang dan melakukan konfirmasi kepada korban. Setelah mendapat konfirmasi dari korban, SA melaporkan ke Polres Kuansing. “Tak terima dengan perilaku UP, makanya paman korban SA melapor ke Polres,” katanya.

Mendapat laporan itu, lanjut Kasat, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka UP dibantu warga dan kepala desa beserta personil Unit Reskrim Polsek Cerenti.

“Tersangka UP berhasil diamankan di Desa Sigaruntang, Inuman. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kasat.

Selain mengamankan tersangka UP, polisi juga menyita barang bukti diantaranya adalah pakaian korban. Selain itu, polisi juga mengambil keterangan dua orang saksi berinisial S dan A yang memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Linter mengatakan tersangka UP telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kita telah lengkapi dengan laporan polisi, membuat tanda bukti laporan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan pelaku, serta melengkapi Mindik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Linter.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *