KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang warga berjenis kelamin perempuan berinisial M (51) warga Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat menjadi korban pencurian dengan pemberatan (Curhat).
Peristiwa pencurian yang menimpa M terjadi, Minggu (4/3) sekira pukul 08.00 WIB. Alhasil, sejumlah barang berharga milik korban hilang digondol maling. Diantaranya, televisi, speaker dan mesin chainsaw. Tak terima, korban M melaporkan kejadian itu ke Polsek Logas Tanah Darat, Kamis (14/3) agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Nyus Pendri, menjelaskan menurut pelapor, saat tiba di rumahnya, Minggu (4/3), korban M menemukan beberapa barang berharga hilang.
Diantaranya, kata Kapolsek, satu unit televisi merk Polytron ukuran 21 Inci, satu set speaker aktif, dan satu unit mesin chainsaw dengan total kerugian mencapai Rp5 juta. “Korban menemukan jendela sebelah kiri rusak dan bekas congkelan. Diduga bahwa pelaku masuk ke rumah dengan mencongkel jendela,” ungkap Kapolsek.
Mendapat laporan, lanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan tanggapan saksi-saksi, terlapor bernama L (25) diduga sebagai pelaku utama. Pelaku diketahui telah menjual dan menggadaikan barang-barang curian tersebut. “Pada tanggal 7 Maret, barang-barang korban dikembalikan terlapor ke rumah salah satu saksi. Kecuali tabung gas yang belum dikembalikan,” jelas Kapolsek.
Meskipun telah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, kata Kapolsek, korban M memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
Masih kata Kapolsek, motif kejahatan diduga dilakukan sengaja dengan modus operandi mengambil tanpa izin, yang menargetkan barang-barang berharga. Kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Kita telah mengambil langkah-langkah awal dengan menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian (TKP), dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.(cil)