BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 7.37 gram, tiga tempat kejadian penangkapan, jalan kayangan parkiran hotel surya, jalan jenderal sudirman, dan jalan Ikri km-5 Kulim Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Rabu (13/03/2024) dengan waktu yang berbeda sekira pukul 13.00 Wib. dan pukul 23.00 Wib.
Akhirnya dua tersangka berinisial RS Alias Parkok (34), warga jalan aman Gang Cemara I Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Bengkalis, dan IS (43) Tahun, jalan Ikri km.5 Kulim Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dua tersangka berperan sebagai pengedar.
“Ya, Sesuai dengan surat instruksi Polda Riau, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Sabtu (16/03).
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti tersangka RD Alias Parkok, 1 (satu) Unit handphone warna hitam. dan tersangka lS 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.37 gram, 1 (satu) unit handphone android warna merah, 1 (satu) buah dompet kecil bermotif batik.
Sedangkan kronologis kejadian berdasarkan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/43/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 7 Maret 2024. Bahwa tersangka AF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dari tersangka RS Alias Parkok.
Lebih kurang 6 hari Tim Opsnal Melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 13.00wib, tim berhasil menangkap DPO an. RS Alias Parkok di tepi jalan kayangan kelurahan babussalam kecamatan mandau kabupaten bengkalis, dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi dan tersangka 1 mengakui benar ada memberikan narkotika jenis sabu ke tersangka AF dan tersangka 1 menjelaskan sabu yang diberikan ia dapatkan dari A (Dalam lidik).
Selanjutnya tim melakukan pengecekan handphone warna hitam milik tersangka RS Alias Parkok ditemukan chat berupa ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka berinisial lS.
Kemudian tim melakukan lidik dan diperoleh informasi akurat pada hari rabu tanggal 13 maret 2024 sekira pukul 23.00 wib tim berhasil menangkap tersangka 2 di parkiran hotel surya jalan jenderal sudirman kelurahan balai makam kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone android warna merah,
Selanjutnya tim melakukan interogasi dimana lagi sabu disimpan dan tersangka 2 mengakui sabu tersebut di simpan disemak jalan ikri km. 5 kulim kelurahan balai makam kecamatan bathin solapan, dan berhasil menemukan 42 (empat puluh dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet kecil bermotif batik.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka 2 mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RS Alias Parkok (sudah tertangkap).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)