KUBU (pekanbarupos.co) — Polsek Kubu yang di pimpin AKP H.Tinambunan S Sos. MSi terus melakukan pendekatan kepada masyarakat di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam yang menjadi wilayah hukum (Wilkum) Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau.
Petik keluh kesah warga terus diterobos Polsek Kubu melalui program “Jumat Curhat” yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya, Aipda Dedy Irawan dan Bhabinkamtibmas, Kepenghuluan Sungai Pinang, Briptu Zainudin Usman.
Kegiatan Jumat Curhat ini di hadiri masyarakat Kepenghuluan Sungai Pinang, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kubu, AKP H.Tinambunan S Sos.MSi melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Pinang, Briptu Zainudin Usman mendengarkan langsung keluh kesah yang terjadi dilingkungan masyarakat.
“Polsek Kubu tidak hanya mendengarkan permasalahan ditengah masyarakat. Akan tetapi, Polsek Kubu menjadi sebuah solusi ditengah masyarakat dalam pemecahan masalah yang terjadi di wilayah Polsek Kubu,” kata Briptu Zainudin Usman kepada Wartawan, Kamis (21/3).
Lanjut Zainudin Usman, apabila terjadi permasalahan atau gangguan Kamtibmas dilingkungan warga agar masyarakat dapat segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau perangkat desa setempat sehingga dapat dengan cepat dilakukan langkah-langkah penyelesaian dari permasalahan tersebut dan tetap melaksanakan Satkamling di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Satkamling ini adalah garda terdepan disetiap lingkungan RT maupun RW oleh karena itu, kehadirannya menjadi Polri warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif,” pintanya.
Briptu Zainudin menghimbau kepada masyarakat bahwa pemilu telah usai, sehingga saat pemilu beda pilihan silaturahmi bersama tetangga dan sanak saudara agar tetap terjaga dengan baik.
“Masyarakat juga kita imbau agar tidak mudah terpancing isu-isu sara atau agama yang belum tentu kebenarannya dan jangan menjadi provokator karena itu bisa menjadi perbuatan yang melanggar hukum, kemudian saat ini sudah memasuki musim kemarau cuaca sangat panas, warga masyarakat kita minta agar tidak membuka lahan dengan dibakar, karena itu perbuatan melawan hukum dan bisa di pidana penjara,” pungkasnya. (zul)
Pekanbaru Pos Riau