Kamis , 27 Maret 2025
Arbain dari Satsus BN Provinsi Riau saat memimpin rapat bersama lima Poktan Koperasi Siambul Abadi desa Siambul.har

Lima Poktan Koperasi Siambul Abadi Akan Duduki Lahan 368 Ha yang Diclaim Eks PT SS 

INHU (pekanbarupos.co) — Ratusan anggota dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) dalam wadah Koperasi Siambul Abadi Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali menggelar rapat. Rapat dipusatkan di Koperasi desa setempat, Ahad (24/3/2024).

Rapat yang dilakukan oleh lima Kelompok Tani (Poktan) ini guna melanjutkan perjuangan mereka untuk mendapatkan hak lahan mereka seluas 368 Hektar (Ha). Lahan itu berdasarkan sporadik yang dikeluarkan oleh Pemdes Siambul. Lahan 368 Ha itu kini di claem oleh eks PT Seberida Subur (PT SS) anak dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang disita oleh Kejagung beberapa waktu lalu.

Adapun Gapoktan yang tergabung dalam wadah Koperasi Siambul Abadi itu diantaranya, Poktan Karya Tanjung, Karya Tani, Sumber Rezeki, Sido Makmur dan Poktan Sejahtera Abadi.

Pendamping masyarakat dari lima Gapoktan Dusun Talang Tanjung Desa Siambul, Arbain mengatakan, rapat bersama ini dilakukan untuk menggelar aksi pendudukan lahan oleh masyarakat yang masuk dalam program 2008 silam seluas 368 Ha.

“Upaya ini kami lakukan agar persoalan dapat selesai dan tidak berlarut larut. Tentu saja jika terselesaikan maka warga dapat tenang untuk mengelola lahan tersebut,” ungkap Arbain dari Satsus BN Provinsi Riau.

Rapat ini, sambung Arbain, telah mendapatkan beberapa kesepakatan bersama. Salah satunya yakni jika tidak ada aral melintang pihaknya bersama masyarakat yang tergabung dalam lima Gapoktan akan memperbaiki jalan di area kebun 368 Ha itu.

“Dalam dua hari ini kita akan memasukkan sejumlah alat berat ke lokasi. Disana kita nantinya juga akan mendirikan pondok untuk peristirahatan anggota Poktan,” sebutnya.

Terpisah, sejumlah pengurus Poktan mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh upaya dan langkah dari tim Satsus BN Provinsi Riau untuk memperjuangkan hak hak mereka dalam mendapatkan lahan 368 Ha tersebut.

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan perjuangkan atas hak lahan kami,” ujar Junaidi.(har)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *