BENGKALIS, (pekanbarupos co)– Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba ditempat penangkapan yang berbeda, tersangka Y diamankan di rumah jalan nusantara III No. 06 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis, sedangkan tersangka berinisial DF diamankan di kosan jalan stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis, Sabtu (23/03) dengan waktu yang berbeda sekira pukul 23.00 Wib dan 15.30 Wib.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial Y (53) tahun, diduga narkotika jenis sabu seberat 20,26 gram, 2 (dua) unit handphone android merk, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, dan uang tunai Rp. 450.000. dan tersangka dua berinisiasi DF (42) tahun, barang bukti yang diamankan, 2 (dua) bungkus plastik pack berisi 5 butir diduga narkotika jenis pil extasi berat 1.53 gram, 2 (dua) unit handphone android, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, Peran tersangka pasutri Pengedar.
Ya, tersangka pasutri bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Rabu (27/03).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial T (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)