Senin , 13 Januari 2025
Dua orang pencuri spesialis bobol rumah dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.met.

Rumah Dosen Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap Warga

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Warga Jalan Penghulu Hasan Rt 07/ Rw 02 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis bobol rumah.

Informasi yang diperoleh awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co dari Mapolsek Bagan Sinembah,Rabu (27/3) menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (22/3) sekira pukul 02.00 wib tepatnya dirumah seorang dosen bernama Siti Halimah (20) warga Jalan Penghulu Hasan Kepenghuluan Bahtera Makmur.

Kedua pelaku tersebut bernama Rs alias Robet (29) warga Jalinsum km 16 Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dan MG alias Igun (30) warga Jalan Imam Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nicho Tri Hardianto S.Tr.K MM membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. “Benar saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan guna proses lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Iptu Nicho Tri Hardianto S.Tr.K MM.

Dijelaskan Kanit, kronologi dan pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Jumat  22 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB pelapor/korban terbangun dan ingin buang air kecil, setelah selesai dari kamar mandi korban pun kembali kekamar untuk kembali tidur dan saat sedang melintas didepan kamar yang berada diruang tamu korban melihat dompet korban terletak diatas lantai dan sudah dalam keadaan terbuka.

Melihat hal tersebut korban langsung masuk kedalam kamar memeriksa dompet tersebut yang mana dari dalamnya telah hilang uang sebanyak Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah perhiasan berupa cincin emas, mengetahui bahwa telah terjadi pencurian didalam rumah korban langsung masuk kedalam kamar tidur dan dari dalam kamar tidur korban juga telah kehilangan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna Biru yang sebelumnya korban letakkan diatas kasur/ambal yang digelar dilantai kamar tersebut.

Kemudian korban langsung memeriksa keadaan rumah yang mana pintu belakang/dapur sudah dalam keadaan terbuka, sehingga korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suami dan orang tua korban, dikarenakan dirumah tersebut korban hanya tinggal bersama dengan anaknya yang masih berusia 2 (dua) tahun namun korban belum melaporkannya kepihak kepolisian.

Dan hingga akhirnya pada hari Minggu  24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB pelaku pencurian dirumah korban pun berhasil diamankan warga, yang mana pada awalnya para pelaku diketahui setelah saat saksi Abdul Rasyd yang merupakan ketua RT setempat ada menemukan 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng yang terletak diatas sebuah meja batu yang terletak dipasar pagi yang jaraknya hanya 15 (lima belas) meter dari rumah korban.

Sesuai pengakuan saksi Abdul Rasyd bahwa saksi mengetahui siapa pemilik barang-barang yang dimaksud yaitu MG alias Igun yang juga warga setempat yang tinggalnya kurang lebih 2 Kilo meter dari tempat tinggal korban, sehingga saksi bersama-sama dengan warga lainnya menemui MG alias Igun dirumahnya yang dari pengakuannya membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dipinjamkan kepada tersangka  bernama RS Alias Robet untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Lalu kemudian  warga bersama-sama mendatangi RS alias Robet dirumahnya yang juga mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian yang masuk kedalam rumah korban dan dari penguasaannya ditemukan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna Biru milik korban.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil ditemukan saat itu dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan terjadinya pencurian dirumah korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000; (delapan juta rupiah).

“Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 Jo Pasal 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pembantu tindak kejahatan,” terang Kanit.(met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *