BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tiga pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat berinisial SS (22), AA (38) dan EN (46) diamankan di kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, mereka merupakan komplotan yang telah melakukan aksi pencurian dan pertolongan (tadah) diwilayah kecamatan Bengkalis tersebut.
“Pelaku SS (22) telah melakukan aksi pencurian berulang di tempat yang berbeda, sedang AA (38) dan EN (46) berperan sebagai penadah hasil barang curian,” ujarnya kepada sejumlah awak media, sabtu (06/04/2024).
Dalam penangkapan pihak sat reskrim polres Bengkalis turut mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor beat streat, 1 buah tang, 1 helai sweter warna hitam, 1 unit handphone Relame c 3 pro, uang tunai 42 juta dan puluhan bungkus rokok.
AKP Gian menuturkan, dilaporkan hilang berselang 1 hari sebelum penangkapan SS, AA dan EN terjadi.
“Pelaku dilaporkan oleh korban bernama Dwi Syafriansah salah satu warga desa Senggoro Kecamatan Bengkalis pada tanggal 03 April 2024, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keterangan saksi serta korban, Tim Opsnal SatReskrim langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku SS dan AA ditangkap pada tanggal 3 april, kemudian EN diamankan pada tanggal 4 april 2024, berdasarkan pengakuan SS aksi yang ia lakukan berulang sudah 5 kali, kedai pak abi di desa Pangkalan Batang, kedai Lia Izhar di Desa Meskom, dua kedai warga desa Penebal, dan warga di desa Pedekik,” sambungnya
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat (Tadah) akan dijerat dengan pasal 363 jo 480 KUHPidana. (mil)